Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Rencana Kerja Usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper masih menanti pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kendati secara prinsip telah memenuhi ketentuan beleid tentang gambut.
Perlindungan gambut diatur dalam PP No 57/2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Menteri KLHK Siti Nurbaya menyampaikan revisi RKU PT RAPP kini tengah diproses di Sekjen KLHK Bambang Hendroyono selaku ketua tim penilai. Meski demikian, dirinya telah memastikan revisi RKU tersebut telah sesuai dengan PP 57/2016.
"Prinsip sudah sesuai dengan PP. Artinya, tidak menanam di fungsi lindung, menyadari adanya fungsi lindung," kata dia ditemui usai penandatanganan perjanjian kerjasama Indonesia-Norwegia dalam rangka penguatan infrastruktur dan kapasitas pelaksanan REDD+ (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation), Jumat (3/11).
Terkait kepastian lahan pengganti, kata Menteri Siti, masih akan didiskusikan kembali. Namun, dia memastikan tidak ada kendala pada lahan pengganti.
Dalam pemberian lahan pengganti, pemerintah akan melihat kekuatan menanam perusahaan. Adapun, dari informasi yang diperoleh terkait kekuatan menanam PT RAPP yakni 39.000 ha per tahun.
"Kami akan melihat bagaimana rotasi tanamnya, kapan dan berapa persisnya. Tidak bisa dikasih begitu saja," imbuhnya.
Dia mengatakan lahan pengganti merupakan instrumen akhir. Instrumen utama, kata dia, yakni perusahaan mau memanfaatkan lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan. Selain itu, perusahaan juga secara maksimal memanfaatkan area perhutanan sosial yang ada di sekitarnya.
Dengan demikian, Menteri Siti memastikan pasokan bahan baku industri tidak akan terganggu. "Setelah ini ada proses landswap. Nanti akan kami cek bagaimana perhutanan sosial di sekitar mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan pemberian lahan pengganti akan diberikan 15.000 ha per tahun atau sesuai dengan kemampuan menanam perusahaan.
Ada 85 perusahaan HTI yang harus mengajukan revisi RKU karena areal konsesinya teridikasi terdapat fungsi lindung ekosistem gambut. Sebanyak 12 RKU perusahan HTI diantaranya, telah disahkan oleh KLHK.
Diketahui, data Badan Restorasi Gambut menyebut dari 2,4 juta ha lahan yang perlu direstorasi, 1,4 juta ha diantaranya berada di areaa konsesi.