Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat meragukan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi bisa diselesaikan tahun ini karena saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi.
Anggota Komisi VII Harry Poernomo mengatakan proses di Badan Legislasi terlalu lama karena hingga kini telah memasuki bulan keempat. Menurutnya, pembahasan harmonisasi seharusnya bisa lebih sederhana sehingga RUU Migas bisa segera diproses secara detail di Komisi VII.
Alur pengerjaan RUU Migas, seharusnya memang kembali di Komisi VII setelah mendapat rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) dan drafnya telah dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi lainnya. Setelah draf kembali ke Komisi VII, nantinya akan dimulai pembahasan dengan pemerintah sehingga usulan dari pemerintah bisa diakomodasi dalam Undang Undang barunya.
"Saya ragu bisa selesai periode ini," ujarnya saat dihubungi Bisnis.
Adapun, UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak pasal-pasal di dalamnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Setelah itu, RUU Migas menjadi aturan yang menjadi prioritas namun tak kunjung selesai.
Menurutnya, pembahasan yang cukup sulit mencakup dua aspek. Pertama, tentang bentuk kelembagaan badan yang nantinya berkontrak dengan investor. Pada draf RUU Migas yang diajukan Komisi VII menyebut bahwa BUK Migas berkedudukan langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca Juga
Dari sisi permodalan, seperti yang disebut di pasal 52, BUK akan mendapat modal awal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun, modal BUK merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
Merujuk pada pasal tersebut, Baleg menilai bentuk BUK Migas masih tergolong badan usaha milik Negara (BUMN) yang mana seharusnya berada di bawah koordinasi Menteri BUMN seperti mengacu pada UU No.19/2003 dan RUU tentang BUMN.
Adapun, pada UU No.19/2003 tentang BUMN, di pasal 1 disebutkan bahwa definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Sementara, dilihat dari permodalan dan tujuannya, terdapat tiga bentuk BUMN. Pertama, BUMN berbentuk perusahaan perseroan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan untuk mengejar keuntungan.Kedua, perusahaan perseroan terbuka yang modal dan jumlah pemegang sahamnya berdasarkan penawaran umum di pasar modal.
Ketiga, perusahaan umum yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham serta bertujuan untuk kemanfaatan umum dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Dari ketiga definisi tersebut, BUK Migas sangat dekat definisinya dengan kategori perusahaan umum. Namun, BUK Migas berada di bawah koordinasi presiden seperti lembaga, kementerian dan badan pemerintah sehingga sangat berbeda dengan ketiga definisi perusahaan.
Poin kedua yang juga cukup sulit dibahas yakni tentang sistem perpajakan yang diterapkan kegiatan usaha hulu migas. Dia menyebut penetapan sistem perpajakan tetap harus mengacu regulasi yang ada tentang perpajakan. Di sisi lain, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi membutuhkan skema perpajakan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan sistem bisnis yang berkontrak dengan pemerintah dan tingginya risiko pengusahaan hulu migas.
Indonesian Petroleum Association (IPA) hingga Nahdlatul Ulama sudah diminta untuk memberikan input terhadap UU Migas yang baru.
Terkait kelembagaan, IPA mengusulkan agar BUK memegang satu fungsi yakni pengawas atau pelaku usaha agar tidak memiliki konflik kepentingan serta mengatur secara jelas dan tegas bahwa hubungan antara BUK dan Kontraktor merupakan hubungan perdata atas dasar kesepakatan di antara para pihak yang timbul dari Kontrak Kerja Sama. Terlebih, BUK akan mengatur kegiatan usaha hulu hingga hilir.
Posisi BUK dengan dua fungsi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai contoh, dikutip dari data tersebut, Kepala BUK yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui rencana pengembangan lapangan (plan of development/PoD).
Sementara itu, PoD memuat informasi dari aspek komersial yang erat kaitannya dengan harga jual gas yang akan diproduksi serta keekonomian lapangan.
Selain BUK berkepentingan untuk memastikan gas terserap, BUK bisa saja menjadi konsumen gas dari suatu lapangan yang telah disampaikan rencana pengembangannya. Dikhawatirkan konflik kepentingan tersebut akan mempengaruhi keberlangsungan pengembangan lapangan.
Sementara, dari Nahdlatul Ulama memberikan catatan agar para DPR dan Pemerintah membuat aturan yang jelas dan kriteria ketat bagi kualifikasi komisaris BUMN. Selain itu, kode etik internal yang kuat, perlindungan whistle-blower untuk pelaporan tindak korupsi, laporan rutin kepada DPR juga audit berkala dari perusahaan audit swasta internasional.
"Yang alot itu masalah kelembagaan. Kedua, sistem perpajakan, fiskal harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Anggota Baleg DPR, Ramson Siagian mengatakan saat ini pembahasan di Baleg belum selesai. Dia memperkirakan pembahasan di Baleg baru usai sebelum reses akhir tahun.
"Mungkin menjelang reses akhir tahun 2017 selesai dari Baleg," katanya.