Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Jual Premium, Vivo Saingi Pertamina Dengan RON 89

Vivo menciptakan produk baru dengan kadar research octane number (RON) 89 karena tak menjual RON 88 atau premium.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Vivo menciptakan produk baru dengan kadar research octane number (RON) 89 karena tak menjual RON 88 atau premium.

Corporate Communication Vivo Energy Indonesia, Maldi Al Jufrie mengatakan dikeluarkannya produk RON 89 dengan harga hari ini Rp6.100 per liter karena pihaknya tak mau terlibat polemik penjualan bahan bakar minyak jenis RON 88. Pasalnya, jenis RON 88 sebenarnya merupakan jenis penugasan.

Adapun, hingga saat ini pemerintah baru menugaskan penyediaan dan penyalurannya kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti dikutip dari Peraturan Presiden No.191/2014.

Menurut Maldi, atas persetujuan pemerintah, pihaknya bisa membuat produk baru dengan kadar RON 89 atau lebih tinggi kadar RON-nya dibandingkan dengan premium.

"Kami sebenarnya enggak pengen lah terlibat polemik 88 kenapa belum ada penunjukan 88. Oleh karena itu kami Alhamdulillah atas persetujuan pemerintah bisa membuat produk baru Rev-vo 89," ujarnya seusai peresmian uji operasional Vivo di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2017).

Untuk memodifikasi kadar RON, Maldi mengaku melakukan pencampuran (blending) di Tanjung Priok. Selain di Cilangkap, Jakarta Timur, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru lainnya akan berdiri sekitar tujuh unit di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang. Lalu, akan ada tiga unit SPBU di Maluku.

Produk lainnya yang dijual yakni RON 90 Rp7.500 per liter dan RON 92 Rp8.250 per liter. "Sekarang di storage nantinya bisa kirim langsung. Storage-nya di Priok," katanya.

Dikutip dari Peraturan Menteri No.48/2005, Direktur Jenderal menetapkan standar mutu produk olahan minyak dan gas. Adapun, Direktur Jenderal menetapkan spesifikasi produk yang boleh beredar di dalam negeri melalui Keputusan Direktur Jenderal. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, spesifikasi BBM yang telah ditetapkan RON 48, RON 88, RON 90, Avtur, kerosin dan minyak bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper