Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Kerapu Tetap Cemerlang Meski Kapal Angkut Dibatasi

Pembatasan kapal pengangkut ikan hidup dinilai tidak mengurangi animo pembudidaya dan eksportir kerapu dalam negeri.
Ilustrasi budi daya ikan kerapu/Antara
Ilustrasi budi daya ikan kerapu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan kapal pengangkut ikan hidup dinilai tidak mengurangi animo pembudidaya dan eksportir kerapu dalam negeri. Pemerintah menyatakan jumlah kapal pengangkut terus bertambah meskipun izin diperketat.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal pengangkut ikan hidup hasil budi daya hingga Oktober berjumlah 27 unit atau lebih banyak dari angka 2015—sebelum kapal pengangkut ikan hidup diatur—yang hanya 21 unit.

Jumlah kapal pengangkut saat ini terdiri atas 13 kapal berbendera asing dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan jumlah kapal pengangkut ikan hidup cenderung naik meskipun pengendalian diterapkan, dengan pertumbuhan rata-rata selama 5 tahun hampir 16% per tahun.

"Ini menunjukkan perusahaan galangan kapal tetap memproduksi [kapal pengangkut ikan hidup] dan peraturan menteri tidak menghambat ekspor. Salah besar kalau Permen itu menghambat ekspor," katanya pada Jumat (20/10/2017).

Jumlah kapal pengangkut ikan hidup hasil budi daya

Tahun

Kapal Asing

Kapal Indonesia

Total

2013

4

11

15

2014

7

10

17

2015

10

11

21

2016

12

13

25

2017

13

14

27

Sumber: Ditjen Perikanan Budidaya KKP

Pengaturan kapal pengangkut ikan hidup muncul setelah pemerintah mencurigai armada itu kerap digunakan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ilegal dan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan bahan peledak.

Atas kecurigaan itu, KKP menghentikan sementara penerbitan izin kapal pengangkut ikan hidup awal 2016, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 yang mengatur kapal pengangkut ikan hidup mulai April tahun lalu.

Melalui beleid itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatasi ukuran kapal pengangkut maksimum 300 gross ton dan hanya memperbolehkan kapal asing enam kali setahun mengangkut ikan hidup dari satu pelabuhan muat singgah.

Kapal pengangkut tak boleh lagi masuk ke kawasan-kawasan budi daya. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya yang masih memungkinkan kapal angkut bebas keluar-masuk ke wilayah pembudidayaan untuk berbelanja kerapu tanpa pembatasan frekuensi.

Pembudidaya dan eksportir mengeluh karena tidak ada kapal pengangkut, terutama asal Hong Kong, yang datang membeli kerapu mereka. Akibatnya, stok ikan siap panen menumpuk di lokasi pembudidayaan.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan volume ekspor ikan hidup hasil budi daya selama Januari-Juli 2016 hanya 3.559,9 ton aatau anjlok 39,7% dari pencapaian periode sama tahun lalu. Dari segi nilai, pengapalan ikan hidup hasil budi daya turun 8,3% (y-o-y) menjadi US$19,3 juta pada periode itu.

Susi kemudian pada Agustus melonggarkan aturan melalui Permen KP No 32/Permen-KP/2016 dengan menaikkan batas maksimum bobot kapal pengangkut menjadi 500 GT dan memperbolehkan kapal asing 12 kali setahun mengangkut ikan hidup dari enam pelabuhan muat singgah. Kendati demikian, kapal hanya boleh mengangkut ikan dari satu pelabuhan muat singgah per trip.

Slamet meyakini ekspor kerapu tetap menggeliat sekalipun aktivitas pengangkutan dibatasi. Kendati produksi 2016 turun 6,8% menjadi 15.645 ton, volume ekspor kerapu tahun lalu naik 11,5% menjadi 3.915,5 ton, berdasarkan data BPS.

Namun, berdasarkan data badan itu pula, pengapalan ikan hidup hasil budidaya sepanjang Januari-Juli 2017 anjlok 28,4% (y-o-y) menjadi 2.565, ton. Kerapu selama ini memberi andil besar terhadap ekspor ikan hidup.

"Saya yakin pada Desember angkanya akan lebih tinggi dari 2016," ujar Slamet menanggapi data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper