Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) setuju dengan langkah Kementerian Perhubungan yang akan memutuskan penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus berada di tangan Kemenhub atas usulan pemerintah daerah.
Ketua Umum ADO Indonesia Christiansen FW mengatakan pihaknya menyetujui langkah tersebut lantaran besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus (online) dapat berbeda jauh antara satu daerah dengan daerah lain jika ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“ADO mendukung karena sistemnya rekomendasi dari Pemda dan disetujui oleh Dirjen Perhubungan Darat karena bila ditetapkan oleh Pemda pasti akan terjadi variabel yang sangat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (18/10/2017).
Dia juga setuju dengan penetapan tarif batas atas dan bawah berdasarkan wilayah seperti sebelumnya dengan alasan kondisi itu akan membuat acuan penetapan tarif menjadi lebih jelas.
Selain itu, lanjutnya, asosiasi setuju Kemenhub yang menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus karena pemerintah daerah lebih mendukung angkutan reguler.
Terkait dengan besaran tarif batas bawah yang akan ditetapkan angkutan sewa khusus, dia meminta lebih besar dari tarif batas bawah yang pernah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Dia berharap besaran tarif batas bawah yang akan ditetapkan oleh Kemenhub sebesar Rp4.000 per kilometer karena para pelaku usaha angkutan sewa khusus masih ada potongan 10%-25% dari perusahaan aplikasi.
“Usulan ADO tarif batas bawah Rp4.000 [wilayah 1] dan Rp4.200 [Wilayah 2] karena masih ada potongan 10%-20% dari perusahaan aplikasi,” kata Christiansen.
Selain itu, dia juga menginginkan pemerintah mengatur ada tarif minimal Rp20.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer. Saat ini, ujarnya, tarif angkutan sewa khusus bisa berada di bawah Rp3.000 per kilometer.
Kondisi tersebut, menurut dia, hanya cukup untuk membayar angsuran mobil dan operasional sehari-hari. Para pelaku angkutan sewa khusus, lanjutnya, baru bisa memperoleh pendapatan untuk mengangsur kendaraan dan operasional sehari-hari jika beroperasi lebih dari 12 jam.
Untuk diketahui, Kemenhub kembali akan menjadi pihak yang menetapkan besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus.
Dalam rancangan revisi PM 26/2017 sebelumnya, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan oleh Dirjen perhubungan darat, kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan perubahan pada rancangan revisi PM 26/2017 yang sudah ada terkait tarif lantaran pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, seperti pelaku usaha angkutan sewa khusus.
Adapun besaran tarif batas atas dan bawah yang akan ditetapkan, ujarnya, masih akan menggunakan besaran tarif yang pernah ditetapkan.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatra, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.
Sementara besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.