Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shell Indonesia Perkenalkan Teknologi Jam Jar

PT Shell Indonesia memperkenalkan teknologi Jam Jar atau segel inovatif sebagai upaya antisipasi pemalsuan pelumas.
Logo Shell/Reuters-Arnd Wiegmann
Logo Shell/Reuters-Arnd Wiegmann

Bisnis.com, JAKARTA—PT Shell Indonesia memperkenalkan teknologi Jam Jar atau segel inovatif sebagai upaya antisipasi pemalsuan pelumas.

Direktur Pelumas Shell Indonesia Dian Andyasuri mengatakan pemalsuan tidak hanya terjadi pada produk elektronik dan pakaian saja, tetapi juga kerap terjadi pada barang–barang untuk industri otomotif, seperti suku cadang dan pelumas.

Memahami kondisi tersebut, Shell Indonesia, khususnya Shell Lubricants, menghadirkan teknologi segel Jam Jar untuk menjaga keaslian produk yang beredar. Segel Jam Jar memiliki kode QR pada lapisan kedua yang dapat dipindai dan terhubung ke server Shell Anti-Counterfeit System atau sistem Shell untuk anti pemalsuan.

"Kami berkomitmen untuk terus membawa inovasi untuk memastikan pelanggan mendapatkan produk terbaik kami, termasuk menjaga keaslian produk yang beredar di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).

Selain memindai QR Code, untuk memastikan keaslian produk, konsumen dapat mengunjungi situs ac.shell.com dan memasukan 16 angka yang tertera di lapisan kedua pada segel pengaman untuk melakukan verifikasi produk. Untuk mempermudah melakukan pengecekan, konsumen juga dapat mengirimkan SMS 16 angka yang tertera pada lapisan kedua segel pengaman ke nomor 085574670055 secara gratis.

Hingga saat ini, sekitar 80% produk pelumas Shell Helix Ultra, Shell Helix HX8, Shell Helix HX7, dan Shell Helix HX5 di kemasan 4L dan 1L yang beredar telah mengadopsi teknologi segel Jam Jar.

"Kami juga berharap penggunaan pelumas asli Shell dapat membantu konsumen dalam merawat kendaraan bermotornya,” tutur Dian.

Sementara itu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyambut baik upaya perseroan dalam mengantisipasi peredaran pelumas palsu di Indonesia. Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP, mengatakan salah satu faktor pendorong peredaran pelumas palsu adalah peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Oleh karena itu, produsen pelumas perlu membantu konsumennya dalam mengidentifikasi produk pelumas asli karena hal ini akan memengaruhi kepuasan pelanggan terhadap produk.

Pemerintah Indonesia sendiri cukup serius menanggapi kondisi yang ada. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2016 yang bisa menjerat produsen, bukan konsumen, barang palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan pada Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Penadahan mengancam pengguna barang palsu dengan penjara maksimal 4 tahun.

“Selain pemerintah dan produsen, masyarakat juga perlu turut aktif mengantisipasi peredaran pelumas palsu karena penggunaan pelumas palsu pada mesin kendaraan membuat kerja mesin menjadi lebih berat dan menyebabkan kerusakan yang membuat biaya perawatan kendaraan menjadi lebih tinggi,” kata Justisiari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper