Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 200 lapangan minyak akan dipasang flow meter atau alat ukur kuantitas minyak di fasilitas produksi atau transportasi.
Adapun, flow meter dipasang setelah minyak yang dihasilkan lapangan tertentu melewati proses pemisahan. Salah satu lapangan yang telah dipasang yakni Lapangan Jatibarang yang dioperasikan PT Pertamina EP.
Dalam kunjungannya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemasangan flow meter di lapangan-lapangan minyak produksi sebagai penerapan sistem monitoring. Pasalnya, selama ini hasil produksi hanya berupa laporan yang dikirimkan kontrak kontraktor kerja sama (KKKS) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Arcandara meyakini dengan pemasangan flow meter, pemerintah bisa menjalankan fungsi monitoring. Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
"Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda karena selama inikan ada juga di lifting tapi itu lewat server KKKS dan KKKS me-report ke SKK Migas. Itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (13/10/2017).
Menteri ESDM akan menjatuhkan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, mengatakan pemasangan flow meter membantu perusahaan untuk mendapatkan perhitungan minyak yang lebih akurat. Pemasangan flow meter diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39/2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen ini berlaku.
Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
"Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional," kata Nanang.