Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Barang Impor Harus Diperketat

Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap produk impor sekaligus menerapkan regulasi yang berpihak kepada industri, di antaranya dengan harmonisasi tarif dan pemberlakuan SNI Wajib.
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra

JAKARTA—Pemerintah perlu memperketat pengawasan  terhadap produk impor dan menerapkan regulasi yang berpihak kepada industri,  di antaranya dengan harmonisasi tarif dan pemberlakuan SNI Wajib.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Association/IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan komoditas baja impor kerap masuk dengan praktik circumvention atau pengalihan kode HS untuk menghindari pengenaan tarif. Kecenderungan itu terjadi lantaran pemerintah menetapkan tarif bea masuk yang tak harmonis pada produk baja. Akibatnya, pengendalian terhadap baja impor tak berjalan optimal.

“Proteksi sebatas hanya ditetapkan pada produk-produk hulu, sementara produk hilir sama sekali tidak ada perlindungan. Maunya kami pemerintah jangan memberikan celah regulasi yang memungkinkan adanya unfair trade,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/9).

Tak hanya harmonisasi tarif, pemberlakuan SNI wajib juga dapat meredam produk impor. Namun, sayangnya, sampai saat ini belum diterapkan kepada seluruh produk baja.

Hidayat juga berpendapat semestinya implementasi SNI wajib bagi produk impor maupun hasil produksi pabrikan lokal. Sebab banyak produk impor yang sama sekali tak memenuhi ketentuan SNI.

Law enforcement terhadap ketentuan SNI wajib perlu ditingkatkan, termasuk pada pengawasan barang impor, supaya ada kesetaraan treatment bagi barang impor maupun produksi lokal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbo mengakui saat ini tingkat kepatuhan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk impor masih rendah. Untuk produk ban impor misalnya, masih diperlukan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan.

“Untuk ban memang tingkat kepatuhan terhadap SNI sangat bervariasi, tingkat kepatuhannya memang masih agak rendah,” paparnya.

Wahyu mengungkapkan saat ini belum melakukan uji petik untuk produk keramik impor. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk penerapan SNI keramik.

Larangan Pembatasan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan penyederhanaan larangan dan atau pembatasan (Lartas)  tidak mengubah prinsip pengawasan produk impor. Beberapa aturan yang disederhanakan hanya mengalihkan pengawasan dari border menjadi post border.

“Secara prinsip pengawasan tetap sama tetapi ada relaksasi bagi Industri Kecil dan Menengah [IKM],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan sejumlah persyaratan seperti bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan tetap berlaku. Dengan demikian, penyederhanaan Lartas produk impor hanya memberikan keleluasaan bagi IKM.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri memaparkan pemerintah akan menyisir peraturan ekspor dan impor komoditas apa saja yang akan disederhanakan dari berbagai kementerian dan lembaga. Saat ini, menurutnya ada sekitar 5.271 pos tarif yang berisikan Lartas.

“Ada dua hal yang menjadi fokus pembahasan yakni penyederhanaan dan pengurangan Lartas,” jelasnya.

Dia mencontohkan beberapa komoditas yang memerlukan izin atau rekomendasi dari beberapa kementerian. Salah satu contohnya adalah komoditas garam yang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk diterbitkan izin impornya oleh Kementerian Perdagangan.

Selain garam, dia juga mencontohkan izin impor pendingin ruangan. Produk tersebut memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

Kasan menilai seharusnya beberapa produk tidak memerlukan izin dari tiga kementerian sekaligus. Nantinya, perizinan dapat diberikan cukup melalui satu kementerian atau lembaga.

Dalam penyederhanaan Lartas, sambungnya, pemerintah akan mengacu kepada Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan aturan yang berlaku bagi negara-negara anggota World Trade Organization (WTO).

Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik menyertakan poin penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang. Selain itu, persentase 19% dinilai pemerintah telah mendekati rata-rata hambatan non tarif negara-negara Asean sebesar 17%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang diluncurkan paket kebijakan tersebut antara lain untuk perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Pasalnya, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang.

Kebijakan tersebut meliputi beberapa poin termasuk penyerdehanaan tata niaga lartas dan juga penguatan peran INSW. Pemerintah telah merevisi tiga perpres menyangkut INSW yang disatukan menjadi satu perpres untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan serta kewenangan INSW.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper