Rencana revisi Permendag No. 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya boleh jadi direspons positif, tetapi juga tidak.
Di satu sisi, revisi peraturan tersebut bakal memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam kegiatan importasi, apalagi bagi importir yang mendatangkan barang dengan tonase kurang dari satu ton.
Namun, di sisi lain, tetap saja ada ancaman yang siap menghadang, terutama menyangkut pengamanan pasar domestik. Pasar besi atau baja domestik yang boleh dikatakan mulai adem ayem ini bisa terdistorsi oleh produk impor yang bisa masuk lebih bebas tersebut.
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan dalam merevisi aturan tersebut adalah untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Jika menilik rancangan Permendag 63 Tahun 2017, ada sejumlah hal yang menjadi inti perubahan dari regulasi tersebut.
Pertama, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau post border.
Dengan demikian, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor komoditas itu dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya digunakan oleh importir.
Ini sangat berbeda dengan praktik yang berlaku saat ini. Saat ini, proses pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean, yakni di pelabuhan muat, dan ada kewajiban menyertakan laporan surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap.
Kedua, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton.
Aturan ini memang sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian. Selain itu, juga sesuai dengan concern Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha.
Kemudahan berusaha ini memang menjadi salah satu concern pelaku usaha di Tanah Air. Kemudahan berusaha akan mendukung geliat bisnis di dalam negeri, sehingga pada ujungnya dapat mendorong ekonomi nasional.
Sayangnya, kebijakan ini pun bisa saja berdampak negatif bagi pasar dalam negeri, khususnya bagi pasar baja domestik.
Beberapa tahun lalu bahkan hingga kini isu membanjirnya produk baja dari luar negeri, terutama dari China, begitu menghangat. Berbagai instrumen digelontorkan untuk mengamankan pasar dalam negeri, seperti antidumping hingga pengamanan pasar lewat mekanisme bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard.
Pelaku usaha sendiri telah mengakui instrumen tersebut mulai berdampak. Namun, di tengah pasar yang mulai kondusif tersebut, kebijakan baru ini bisa saja merusak kondisi saat ini.
Ada beberapa hal yang mesti dicermati. Pertama, pengawasan post border justru sangat berisiko bagi masuknya barang-barang tak sesuai dengan spesifikasi. Dalam praktik sebelumnya, jika ditemukan pengapalan yang tidak sesuai sebelum keluar dari pabean, barang tersebut akan diekspor kembali ke negara asal. Dengan kebijakan baru, bagaimana perlakuan terhadap barang-barang impor yang sudah terlanjur keluar pabean dan masuk gudang importir?
Kedua, kebijakan baru ini juga rentan kongkalikong oknum nakal. Teknis pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor di gudang memang belum digambarkan oleh pemerintah. Namun, dengan melihat aturan baru, tentu ada banyak celah yang bisa dimainkan oleh oknum yang memasukkan barang-barang tak sesuai dengan syarat impor.
Ketiga, pengawasan di gudang. Pemerintah nampaknya harus memperketat pengawasan di gudang-gudang importir untuk mencegah berbagai praktik nakal, mulai dari pengapalan barang tak sesuai dengan pemeriksaan hingga penyampaian data yang tidak benar dalam permohonan persetujuan impor.
Keempat, regulasi tersebut jangan sampai justru membuka celah bagi pemasukan komoditas tersebut secara ilegal. Khawatir akan kebijakan tersebut, bisa saja importir menempuh jalur ilegal hanya untuk menghindari diri. Jika hal ini terjadi, banjir produk ilegal tentu semakin tak terhindarkan.
Berbagai risiko tentu harus dipikirkan secara matang. Kebijakan ini pun harus didukung oleh pengawasan yang super ketat, dan didukung pula oleh oknum pengawas yang tahan mental.
Jangan sampai, kemudahan berusaha sebagaimana target pemerintah selama ini, justru membawa petaka bagi pasar domestik.