Bisnis.com, JAKARTA - Per 31 Oktober pembayaran di jalan tol wajib dilakukan secara nontunai alias menggunakan uang elektronik (e-money).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengusulkan sistem pembayaran tersebut diintegrasikan dengan Sistem Informasi Angkutan Barang (SIAB).
Dengan demikian, permasalahan mengenai pembagian kelas truk bisa teratasi.
"Makanya kami harap kemarin agar diintegrasikan dengan SIAB. Karena SIAB itu data tunggal truk untuk menyelesaikan masalah pembayaran kelas truk di tol," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, selama ini masih ada kendala mengenai pembagian kelas truk di jalan tol. Panjang truk bisa sama, tetapi dikenai biaya yang berbeda.
Sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370 Tahun 2007, truk logistik masuk dalam kategori II sampai V sesuai dengan jumlah sumbunya.
SIAB sendiri merupakan sistem aplikasi dan data base truk nasional yang terdiri dari data pengusaha truk, data pengemudi, data kendaraan secara detail dan terverfikasi.
Dengan adanya sistem berbasis aplikasi ini, mpergerakan lalu lintas truk di pelabuhan dan jalan raya bisa dimonitor.
Selain itu, dua dewan pengurus daerah Aptrindo yaitu DPD Banten dan Surabaya juga telah bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. terkait dengan pembayaran e-toll.