Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Murah : Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Fasilitasi Penunjukan Lahan

Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan dalam pembangunan program nasional sejuta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan dalam pembangunan program nasional sejuta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati mengatakan langkah awal dalam mendukung program nasional tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 55 tahun 2017.

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, kami Ditjen Bangda hanya memfasilitasi penujukan lahan dan mempermudah perizinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” kata Diah dikutip dari laman Kemendagri, Selasa (12/9/2017).

Ditjen Bangda dan KemenPUPR lanjutnya akan melakukan sosialisasi ke daerah terkait terbitnya Permendagri. Diah mengatakan pihaknya akan mendorong Pemda melakukan revisi perda terkait perizinan pembangunan rumah buat MBR.

“Itu bagi yang sudah punya Perda, bagi yang belum segera menyusun perda perizinannya,” jelasnya.

Diah menambahkan arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah.

Seperti diketahui, program tersebut adalah tindak lanjut paket kebijakan ekonomi XIII serta wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tanah air dalam upaya kepemilikan rumah.

Guna mendukung program tersebut telah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin langsung rapat koordinasi membahas tindaklanjut terbitnya Perppu Nomor 64 Tahun 2016 agar dapat dioprasionalkan di daerah.

Untuk mendukung itu semua, Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah pada tanggal 20 Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper