Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepuluh PLTA Akan Tanda Tangani Jual Beli Listrik. Berikut Nama Perusahaannya

Sebanyak 10 perusahaan listrik swasta atau independent power producer/IPP akan melakukan penandatanganan jual beli listrik atau power purchase agreemen/PPA, Jumat (8/9/2017).
Ilustrasi : Petugas melakukan pemeriksaan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Soedirman PT Indonesia Power Unit Pembangkitan (UP) Mrica di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (25/7/2017)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi : Petugas melakukan pemeriksaan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Soedirman PT Indonesia Power Unit Pembangkitan (UP) Mrica di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (25/7/2017)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 10 perusahaan listrik swasta atau independent power producer/IPP akan melakukan penandatanganan jual beli listrik atau power purchase agreemen/PPA, Jumat (8/9/2017).

Perusahaan tersebut akhirnya menyepakati harga jual listrik setelah melalui proses negosiasi dengan PLN. Seluruh perusahaan tersebut sempat membatalkan PPA pada Agusutus lalu.

Semua perusahaan itu akan membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan total daya 91,4 megawatt (MW).

Berikut nama-nama perusahaan yang akan membangun PLTA dan PLT Mikrohidro (PLTM) yang dihimpun bisnis.com:

 

Nama Pembangkit

Calon Pengembang

Kapasitas

Lokasi

1

PLTM AekSibundong

PT Aek Sibundong Energy

8 MW

Sumatra Utara

2

PLTM Aek Situmandi

PT Bukit Cahaya Poerindo

7 MW

Sumatra Utara

3

PLTM Aek Sigeaon

PT Gading Enrgy Prima

3 MW

Sumatra Utara

4

PLTM Sisira

PT Energi Alam Sentosa

9,5 MW

Sumatra Utara

5

PLTM Batang Toru 4

PT Indah Alam Lestari

10 MW

Sumatra Utara

6

PLTM Bayang Nyalo

PT Bayang Nyalo Hydro

6 MW

Sumatra Barat

7

PLTM Batu Brak

PT Tiga Oregon Putra

7,7 MW

Lampung

8

PLTM Kunci Putih

PT Kunci Hidro Energi

0,9 MW

Jawa Tengah

9

PLTA Air Putih

PT Bangun Tirta Letari

21 MW

Bengkulu

10

PLTA Pakkat

PT Enrgy Sakti Sentosa

18 MW

Sumatra Utara

 

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Indonesia (APPLTA) Riza Husni mengatakan, PLN dan IPP menggunakan skema negosiasi dalam penetapan harga.  Namun, besaran harganya dibatasi dengan Permen ESDM 50/2017.

"Semua sistem [penetapan harga jual listrik] menggunakan skema negosiasi," katanya saat dihubungi bisnis, Kamis (7/9). 

Menurutnya, pemerintah bisa mempercepat proses  PPA ini, tanpa perlu negosiasi. Pemerintah bisa menetapkan tarif fixed lebih murah di bawah tarif yang diatur dalam Permen ESDM No.50/2017. Selain itu, setiap perusahaan mempunyai kemampuan negosiasi yang berbeda.

Dari 10 perusahaan itu, 7 perusahaan di antaranya telah mendapat restu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam penetapan harga jual.

Sementara itu, tiga perusahaan masih menunggu persetujuan Jonan (lihat tabel). Namun, Jonan telah memberikan isyarat untuk menyetujuinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper