Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Aturan Pelayanan Terminal Kargo Bandara Perlu Ditingkatkan

PT Angkasa Pura I menilai harmonisasi dan penyamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan kargo udara perlu segera dilakukan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I Danang Baskoro/Antara-Jessica H. Wuysang
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I Danang Baskoro/Antara-Jessica H. Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I menilai harmonisasi dan penyamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan kargo udara perlu segera dilakukan guna menjamin kelancaran arus barang yang diangkut dengan pesawat udara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I Danang Baskoro mengatakan ketidaksepahaman di antara para pemangku kepentingan, khususnya Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dengan mitranya masih kerap terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut juga dirasakan AP I.

"Akibatnya AP I sebagai BUBU belum dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan optimal dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan, khususnya terkait pengelolaan terminal kargo dan pos," katanya pada Rabu (5/9/2017).

Danang berpendapat timbulnya ketidaksepahaman BUBU dengan mitranya disebabkan belum tersosialisasinya secara optimal UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan produk hukum turunannya. Oleh karena itu, penyamaan pemahaman menjadi sangat penting.

Untuk itu, AP I berencana menggelar seminar nasional sebagai forum komunikasi untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan terminal kargo. Dia berharap dengan seminar itu dapat memberikan gambaran yang lengkap bagi para pelaku usaha.

"Dengan memahami batasan kewenangan atau lingkup pelayanan di terminal kargo dan pos di antara BUBU dan mitra BUBU, kami harapkan justru muncul suatu sinergi di antara BUBU, mitra BUBU, dan pemangku kepentingan lainnya," tuturnya.

Untuk diketahui, AP I sempat diputuskan telah melakukan praktik monopoli di terminal kargo Bandara Hasanuddin Makassar oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Juli 2017.

Namun, putusan KPPU tersebut akhirnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut pengadilan, AP I tidak terbukti melakukan praktek monopoli sebagaimana yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper