Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: Industri E-Commerce Berpotensi Jadi Penerima

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk sektor Industri yang tak hanya menyasar industri kecil menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk sektor Industri yang tak hanya menyasar industri kecil menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak tersebut nantinya tak hanya berlaku untuk industri kecil menengah (UMKM), melainkan juga industri lainnya seperti e-commerce.

"Kami akan lihat possibilitinya, keseluruhan [industri] akan kami lihat," jawabnya singkat, Selasa (5/9/2017).

Sejauh ini, Ani mengatakan jika pemberian insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Perindustrian.

Adapun sebelumnya, pada 1 September 2017, Ani mengatakan pemberian insentif perpajakan akan dilakukan secara selektif sehingga fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran serta mendukung daya saing dan hilirisasi industri nasional.

Jika menilik nota keuagan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemberian insentif perpajakan adalah salah satu kebijakan yang akan ditempuh pemerintah pada 2018.

Implementasi kebijakan itu bakal mempertimbangkan kriteria, target serta besaran dampaknya bagi perekonomian nasional.

Adapun berbagai insentif fiskal yang telah diberikan meliputi program tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN barang strategis dalam rangka mendukung peningkatan investasi, perkembangan industri nasional dan perkembangan sektor-sektor atau daerah tertentu, serta kebijakan pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif berupa pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut dalam RAPBN tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp10,7 triliun.

Pengunaannya meliputi pemberian PPh DTP untuk komoditas panas bumi, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.

PPh DTP juga diberikan pada penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara non pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan PPh DTP atas Pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai rupiah murni serta Bea Masuk DTP.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan outlook kondisi perekonomian pada 2017 dan didukung oleh pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang perpajakan secara menyeluruh, maka dalam RAPBN 2018 penerimaan perpajakan ditargetkan senilai Rp1.609,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper