Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai pemajakan e-commerce bisa dilakukan dengan skema withholding tax atau pemotongan pajak secara langsung berdasarkan nilai transaksinya.
Pemerintah, kata dia, tinggal membuat mekanisme yang simple dan fair dengan mempertimbangkan penerimaan negara, efektivitas, dan perlindungan insentif bagi usaha ritisan atau start up.
“Menurut saya memang sebaiknya menggunakan mekanisme tersebut supaya lebih mudah,” kata Prastowo, Selasa (5/9/2017).
Soal tarif pajak, yang awal bisa dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas dasar tarif tarif transaksi supaya tarifnya mudah. Sedangkan PPh, bisa dipakai pemungutan prinsipnya tarif rendah supaya banyak yang mau mendaftar dan bisa dijaring potensi perpajakannya.
“Tetapi saya kira start up perku mendapat insentif, dibedakan dari yang sudah mapan,” tukasnya.
Sebelumnya rencana regulasi terkait pemajakan e–commerce bakal diselesaikan akhir September ini. Regulasi baru tersebut akan mengatur tata cara pemajakan jenis usaha yang kini tengah digenjot pertumbuhannya oleh pemeritah.