Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Pertanian menetapkan persentase butir patah beras premium dalam Permentan tentang penetapan jenis beras kurang dari 15%.
Ketentuan ini menyesuaikan kesepakatan pelaku usaha di bidang perberasan dan Kementerian Perdagangan. Dalam rapat sebanyak tujuh kali itu, mereka menyepakati harga eceran tertinggi beras premium sebesar Rp12.800 per kg dengan spesifikasi persentase butir patah kurang dari 15%.
Sebelumnya, dalam draft Permentan, Kementerian Pertanian mengusulkan persentase butir patah beras premium kurang dari 10%. "Ada kekhawatiran penggilingan padi kecil akan banyak migrasi ke premium jika ketentuan kurang dari 15%," tutur Sekertaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan ketika dihubungi pada Jumat (1/9/2017).
Namun, kekhawatiran ini terjawab setelah Kementerian Pertanian menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha perberasan tentang Permentan penetapan jenis beras.
Mulyadi mengatakan, tidak mudah bagi penggilingan padi kecil bermigrasi dari beras medium ke premium. Sementara, untuk mencapai standar beras premium tidak hanya ditentukan persentase butir patah, tetapi juga derajat sosoh.
"Ternyata yang paling sulit adalah derajat sosoh. Kalau butir patah tidak terlalu mengganggu," katanya.
Dalam Permentan tentang penetapan jenis beras, derajat sosoh beras premium ditentukan lebih dari 95% dan beras medium 95%.
Pengurus Koperasi Perpadi Jaya Nelly Soekidi menyampaikan, beras premium tidak hanya ditentukan oleh butir patah, tetapi juga derajat sosoh.
"Saya pikir ga [penggilingan padi migrasi ke premium]. Karena penggilingan kecil rata-rata mencapai derajat sosoh hanya 70%," katanya ditemui usai rapat dengar pendapat pada Kamis (31/8).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani draft Permentan tentang Penetapan Jenis Beras pada Kamis (31/8) sore.
Selanjutnya, Biro Hukum Kementerian Pertanian akan mengajukan draft tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM guna diundangkan pada Senin (4/9) besok.