Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Baru Hutan & Gambut

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyampaikan, pemerintah kembali melanjutkan komitmen moratorium izin baru melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII.
Hutan pinus di Dlingo, Bantul, Yogyakarta./Istimewa
Hutan pinus di Dlingo, Bantul, Yogyakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyampaikan, pemerintah kembali melanjutkan komitmen moratorium izin baru melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII.

Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi XII menjadi sebesar 66.339.611 ha, atau berkurang sebesar 102.524 ha dari PIPPIB Revisi XI.

Yuyu mengatakan, ini karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10/2011. Penyebab lainnya yakni perkembangan data tanah, hasil survei hutan alam primer, dan permohonan kegiatan yang termasuk pengecualian moratorium, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan hasil survei lahan gambut.

Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 6/2017 pada 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Inpres No 8/2015, Inpres No 6/2013, dan Inpres No 10/2011.

"Regulasi ini diterbitkan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung, untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan," terangnya dikutip dari keterangan resmi KLHK, Jumat (18/8).

Dalam melaksanakan Instruksi Presiden, KLHK menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XII).

PIPPIB Revisi XII beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XII ini," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper