Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Izin, Ocean Mitramas Jual 2 Kapal Ikannya

Perusahaan penangkapan ikan PT Ocean Mitramas terpaksa harus menjual dua kapal angkutnya untuk menutupi biaya cicilan bank setelah seluruh armadanya berhenti operasi.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA--Perusahaan penangkapan ikan PT Ocean Mitramas terpaksa harus menjual dua kapal angkutnya untuk menutupi biaya cicilan bank setelah seluruh armadanya berhenti operasi.

Keempat belas kapal Ocean Mitramas berhenti operasi akibat kebijakan penghentian perizinan sementara (Moratorium) lewat Peraturan Menteri KP No.56 Tahun 2014 yang diperpanjang melalui Permen KP No.10 Tahun 2015.

amonangan Purba mengatakan kedua kapal angkut ini dijual sebagai besi tua dengan harga yang sangat murah.

Padahal, dia menilai kapal KM Mitramas I dan KM Mitramas VIII yang dijualnya ini masih layak untuk dioperasikan.

Masih layak, cuma mau jual seperti kapal yang layak pakai tidak ada yang mau beli karena alasannya eks asing, katanya saat dihubungiBisnis,Minggu (21/6/2015).

Dia menambahkan kedua kapal ini dijual dengan harga Rp2.500 per kg. Total bobot kedua kapal tersebut sebesar 600 ton 700 ton.

Penjualan kedua kapal dari Jepang ini, lanjutnya, digunakan untuk menutupi biaya cicilan bunga bank yang tiap bulannya harus membayar sekitar Rp400 juta Rp500 juta.

PT Ocean Mitramas tercatat memiliki 14 kapal yang seluruhnya dibeli dari luar negeri atau berstatus eks asing. Setelah menjual dua kapalnya, Hamonangan mengatakan kedua belas kapal lainnya juga bisa dilakukan hal serupa.

Sekarang kalau kita terus bertahan sampai nunggu selesai moratorium, kalau kita tidak punya uang terpaksa satu per satu [kapal dijual] sampai selesai, ujarnya.

Meski demikian, dia pesimis perusahaannya bisa bertahan. Menurutnya, usai lebaran nanti perusahaannya kemungkinan akan ditutup.

Hamonganan menegaskan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan yang benar. Hal ini bisa dibuktikan dengan pinjaman yang bisa diperolehnya dari Bank.

Bahkan, lanjutnya, PT Ocean Mitramas pun mendapatkan permohonan untuk restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang diberikan hingga Mei kemarin dengan asumsi kapalnya sudah bisa dioperasikan usai moratorium.

Kita pikir April sudah selesai moraotirum, ternyata belum juga. Sekarang kami minta restruktirisasi lagi, tapi yang kedua ini saya belum ikuti perkembangan, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper