Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT NYONYA MENEER : Kurator Tunggu Kedatangan Investor Penyelamat

Suara Aswar bergetar. Pengacara yang mewakili PT Nyonya Meneer itu meminta hakim pengawas menetapkan penundaan pemberesan kepailitan oleh Tim Kurator.

Bisnis.com, SEMARANG -- Suara Aswar bergetar. Pengacara yang mewakili PT Nyonya Meneer itu meminta hakim pengawas menetapkan penundaan pemberesan kepailitan oleh Tim Kurator.

Menurutnya, kliennya sudah memiliki calon investor potensial. Ia meyakini calon investor dapat membantu menyelesaikan seluruh kewajiban yang dimiliki oleh Nyonya Meneer. Aswar juga meminta dilakukan perdamaian dengan kreditur.

“Klien kami sudah daftarkan kasasi kemarin (Kamis,10/8/2017). Kami memohon penundaan proses pailit, karena akan menimbulkan persoalan baru di kemudian baru,” kata Aswar akhir pekan lalu di Pengadilan Niaga Semarang. 

Mendengar pemintaan pihak kuasa hukum Nyonya Meneer, Hakim Pengawas Edi Suwanto mengatakan proses pailit tidak dapat dihentikan.

Tim Kurator dapat terus menjalankan kewenangannya seperti amanat undang-undang untuk melakukan pemberesan kewajiban Nyonya Meneer.

“Pailit berjalan terus. Meski diajukan kasasi jalan terus. Hakim pengawas tidak bisa menghentikan. Maka carilah investor secepat mungkin,” kata Edi.

Edi mengatakan jika akhirnya di tingkat kasasi Hakim Agung memutuskan sebaliknya maka aset Nyonya Meneer akan dipulihkan seperti sedia kala. Selain itu, Hakim Pengawas mengingatkan agar Charles Saerang selaku Presiden Direktur Nyonya Meneer untuk hadir dalam verifikasi piutang milik kreditor oleh tim kurator pada 4 September mendatang.

Tim Kurator Kepailitan Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya menunggu tagihan dari kreditor hingga 21 Agustus mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor perusahaan di Jakarta maupun perwakilan Semarang.

“Semangat kami adalah melakukan pengurusan sebaik mungkin. Termasuk menyelamatkan Nyonya Meneer. Kami terbuka jika ada rencana investor hendak masuk. Tapi sejauh ini belum ada satupun pihak yang menghubungi kami,” katanya.

Wahyu mengatakan berdasarkan Undang-undang, maka semenjak majelis hakim menetapkan kepailitan maka pengurusan dan pemberesan harta debitor beralih sepenuhnya kepada tim kurator. Dalam penelusuran awal, timnya telah mengidentifikasi lima objek dan melakukan sita umum.

Lima objek ini meliputi tanah dan bangunan yang terdiri atas dua objek di Jalan Raden Patah yang terdiri atas pabrik dan museum jamu, satu tempat produksi lainnya di Kaliwage, pusat tanaman herbal yang juga tempat rekreasi alam di Bawen, serta tanah di wilayah Jl. Sokarno-Hatta, Semarang. Seluruh aset ini saat ini terikat sebagai jaminan di Bank Papua.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh [dalam penelusuran awal] harta pailit di Semarang,” katanya.

Wahyu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat berkomunikasi dengan debitur pailit. Akan tetapi seluruh surat-surat dan pemberitahuan akan tindakan tim kurator termasuk undangan untuk rapat dengan kreditor telah disampaikan.Sebanyak tiga kreditur mendaftarkan haknya dalam pertemuan pertama kepailitan PT Nyonya Meneer.

Tim Kurator Nyonya Meneer lainnya Ade Liansah mengatakan semenjak resmi mulai bekerja pada Senin (7/2017) pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan pemberitahuan dan pengamanan aset seperti amanat undang-undang.

“Sampai saat ini baru sedikit kreditor yang mendaftar,” kata Ade.

Dia mengatakan pihak sudah terdaftar sebagai kreditur meliputi karyawan di Taman Jamu. Dalam permohonanya terdapat 23 karyawan yang mengajukan sebagai kreditor akan tetapi yang telah menyelesaikan administrasi baru 18 orang.

Sedangkan kreditor lainnya yakni PT JNE Logistik dengan tagihan Rp107 juta serta satu tagihan atas nama pribadi senilai Rp3,3 miliar.

Ade meminta seluruh pihak yang memiliki hak piutang di Nyonya Meneer untuk mendaftarkan dirinya. Temasuk para pengurus PKPU yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.

“Sepanjang kami memiliki datanya, kami akan kirimkan surat secara resmi kepada para kreditur,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Bank Papua meminta hakim pengawas menegaskan bahwa  dengan ditetapkannya kepailitan ini maka debitur berada dalam Insolvensi.  Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar kewajibannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper