Bisnis.com, JAKARTA -Tarif pemeriksaan kargo di bandara bakal naik seiring keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017. Beleid tersebut mensyaratkan perusahaan pemeriksa kargo harus memiliki mesin x-ray multi view untuk pemeriksaan kargo internasional.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan, pihaknya justru berharap pemeriksaan kargo dan keselamatan penerbangan dikembalikan ke pemerintah. Untuk diketahui, saat ini perusahaan RA sebagian besar dimiliki oleh swasta.
"Komentar saya, Asperindo ingin agar urusan flight safety itu dikembalikan ke pihak pemerintah. Karena kalau dikelola swasta tentu semangatnya akan berbeda," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (11/8/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soedjarwo Bisnis mengatakan, kenaikan biaya tersebut wajar mengingat harga mesin x-ray teknologi terbaru tersebut cukup mahal, berkisar Rp4,5 miliar--Rp6,6 miliar.
Meskipun mahal, tetapi pihaknya memastikan keamanan kargo bakal lebih terjamin karena barang diperiksa lebih detail dan penetrasinya lebih dalam. "Kalau single view hanya satu sisi saja. Kalau dual view lebih jelas. Penetrasinya bisa sampai 32 milimeter," ujarnya.
Saat ini tarif rata-rata pemeriksaan senilai Rp800 per kilogram. Dalam peraturan baru kali ini ketentuan tarif batas bawah Rp550 juga dihilangkan.