Bisnis.com, JAKARTA - Agen inspeksi kargo di bandara ingin menaikkan tarif pemeriksaan barang.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soedjarwo mengatakan, kenaikan tersebut wajar karena mereka harus berinvestasi dalam pengadaan mesin x-ray baru.
Pengadaan tersebut merespons Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 yang dirilis akhir bulan lalu. Dalam PM 53 pasal 43 ayat 3 poin a disebutkan, regulated agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional wajib memiliki sekurang-kurangnya satu mesin x-ray multi view dan satu mesin single view.
"Kalau single view hanya satu sisi saja. Kalau dual view lebih jelas. Penetrasinya bisa sampai 32 milimeter," katanya kepada Bisnis, Kamis (10/8/2017).
Andrianto menjelaskan, kenaikan biaya tersebut wajar mengingat harga masin x-ray teknologi terbaru tersebut cukup mahal. Kisaran harganya antara Rp4,5 miliar-Rp6,6 miliar.
Meskipun mahal, tetapi dia memastikan keamanan kargo bakal lebih terjamin karena barang diperiksa lebih detail dan penetrasinya lebih dalam.
Perihal besaran kenaikan harga, pihak Appkindo masih mengkalkulasi karena tergantung hitung-hitungan bisnis dengan pengguna jasa. Namun, Andrianto menegaskan, komponen biaya mesin x-ray merupakan pertimbangan terbesar.
Saat ini tarif rata-rata pemeriksaan senilai Rp800 per kilogram. Dalam peraturan baru kali ini ketentuan tarif batas bawah Rp550 juga dihilangkan.