Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Akan Ubah Formulasi Penyaluran Dana Desa

Pemerintah akan mengubah formulasi penyaluran dana desa.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan mengubah formulasi penyaluran dana desa.

Hal ini disebabkan karena pagu anggaran dana desa yang meningkat setiap tahun belum bisa mengatasi ketimpangan di daerah, justru angka ketimpangan cenderung stagnan.

Mengacu pada Data Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa angka kemiskinan bertambah dan tingkat ketimpangan (gini ratio) bergerak stagnan.

Dari data tersebut tercatat bahwa indeks gini ratio per Maret 2017 sebesar 0,393 dimana angka itu relatif stagnan dibandingkan gini ratio pada September 2016 yang mencapai 0,394 atau turun tipis 0,001 poin.

Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin per Maret 2017 mencapai 27,7 juta bertambah 6.900 orang dibandingkan dengan September 2016 yang sebesar 27,76 juta.

Karena itu Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan re-formulasi dana desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan pihaknya akan mengubah pola penyaluran dana desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, geografis, dan jumlah bobot besar kepada desa miskin.

Boediarso pun mengakui kenyataan yang menunjukan meski sudah dikuncurkan dana desa, tetapi desa tertinggal dan sangat tertinggal masih cukup besar.

Menurutnya, meski pemerintah gencar menyalurkan dana desa namun masih banyak desa-desa di Indonesia yang tergolong desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Hal ini lantaran adanya kebutuhan yang berbeda disetiap daerah namun dana yang diterima bernilai sama sehingga penyaluran dana desa yang sama rata terkesan tidak adil bagi sejumlah daerah khususnya yang memiliki banyak desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Jika dirinci, desa tertinggal dan sangat tertinggal terbanyak ada di Papua sebesar 96%, Jawa-Bali 31,2%, Sumatra 74,1%, Kalimantan 84,8%, Nusa Tenggara 77%, dan Maluku 85%.

“Selama ini, 90% dari 75.954 desa dibagikan dengan jumlah merata, sisanya menggunakan penyesuaiannya sesuai bobot, yaitu variabel jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis. Maka 2018, kita akan mengurangi bobot yang dibagi rata dan alokasi dasar,” jelasnya.

Menurutnya, dengan dilakukannya reformulasi penyaluran dana desa, diharapkan bisa mencapai target seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas hidup masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, serta afirmasi bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal di daerah perbatasan, kepulauan dan tertinggal.

Tak hanya itu, pemerintah pun berharap dengan adanya reformulasi pengalokasian dana desa juga bisa memperbaiki ketimpangan fiskal antar dan membuat distribusi dana desa yang lebih sesuai dengan sebaran jumlah penduduk miskin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper