Bisnis.com, JAKARTA—Moratorium penyaluran anggaran nampaknya menjadi sanksi ampuh agar penyimpanan dana daerah di Bank tidak terus menumpuk.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan Pemerintah harus mengevaluasi instrumen sanksi bagi pemda yang sengaja menunda pelaksanaan program terutama progam prioritas nasional apalagi dana simpanan pemda sepanjang semester I/2017 cukup besar yakni senilai Rp222,6 triliun.
Jumlah tersebut lebih tinggi Rp7,9 triliun dari posisi simpanan Pemda di perbankan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp214,7 triliun.
Jika dipeirinci dana simpanan pemda di bank kali ini terdiri dari Giro senilai Rp140,7 triliun (63,2%), deposito sebesar Rp76,6 triliun (34,4 %) dan sisanya berupa tabungan sebesar Rp5,3 triliun (2,4%).
“Sebenarnya, memang sanksi yag paling bagus adalah moratorium dana transfer daerah DAU dan DAK. Sehingga, kalau sudah diberi moratorium begitu mereka mau gak mau akan keluarkan dana nya dari Bank untuk biayai operasional,” katanya, Kamis (3/8).
Sementara itu, dia menilai banyaknya dana simpanan pemda di Bank dilandasi oleh kekhawatiran Pemda atas pemangkasan anggaran senilai kurang lebih Rp12 triliun.
Hal itu juga diikuti dengan adanya perilaku kepala daerah yang sengaja menahan belanja dan menyimpan uang di bank.
“Baru ketika mendekati Pilkada akan dikucurkan terutama dalam bentuk bansos [bantuan sosial]. Perilaku ini harus diawasi pemerintah pusat.”
Lebih lanjut, Bhima menilai rasa ketakutan pejabat daerah terseret kasus korupsi masih ada sehingga lebih baik proyeknya ditunda atau dihentikan dari pada berurusan dengan hukum.