Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar bergairah Lagi, Pengembang Minta Regulasi Rusunami Diperbaiki

Pengembang meminta ketentuan pembangunan rumah susun sederhana milik atau rusunami ditinjau kembali agar mendorong kontribusi dari pihak swasta.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek apartemen di Jakarta, Senin (27/3)./JIBI-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek apartemen di Jakarta, Senin (27/3)./JIBI-Dedi Gunawan

JAKARTA — Pengembang meminta ketentuan pembangunan rumah susun sederhana milik atau rusunami ditinjau kembali agar mendorong kontribusi dari pihak swasta.

Pasalnya sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-31/PMK.03/2008 dilanjutkan Undang Undang Nomor 1/2011 tentang rumah susun, belum ada pengembang swasta yang ikut membangun.

Managing Director Sri Pertiwi Sejati (SPS) Group Asmat Amin mengatakan jika sudah ada pun baru PT Bakrieland Development yang menggandeng Perum Perumnas di Jakarta Timur. Menurutnya, regulasi yang belum tepat membuat minat pengembang rendah.

"Sudah delapan tahun lho ada aturannya tetapi selain Perumnas belum ada kan? Persoalan utama sebenarnya patokan harga yang tidak layak, pengembang kan tidak bisa menjalankan bisnis kalau tidak ada profitnya," katanya, Selasa (1/8).

Asmat menuturkan saat ini harga per unit sudah dipatok Rp250 juta, tetapi selain itu ada patokan harga per m2 yakni Rp7,9 juta tergantung daerahnya.

Asmat menilai sebaiknya jika ingin mematok harga unit, pemerintah tidak usah membatasi harga per m2. Jadi, pengembang yang membangun di tengah kota harganya tinggal disesuaikan.

Hal ini, lanjut Asmat, mengingat harga tanah di kota berbeda-beda. Khususnya di Jakarta, harga di pusat dengan timur dan barat sudah jauh berbeda.

"Jadi jika pengembang mendapat harga tanah yang tinggi tetapi masih berniat membangun rusunami tinggal mengecilkan ukuran yang tetap bisa masuk pembiayaan kredit subsidi," ujarnya.

Selain itu, untuk membeli rusunami, masyarakat juga harus menggunakan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sehingga harus mengikuti aturan dari perbankan. Berbeda dengan apartemen, pengembang swasta bisa menawarkan program cicilan bertahap kepada konsumen dan menerima dana secara langsung tanpa melalui bank.

Sehingga, jika bangunan rusun belum jadi juga akan menyulitkan konsumen dalam memeroleh bantuan perbankan.

Bahkan, menurut Asmat, meski rusunami sudah terbangun tetap ada inspeksi dari bank apakah sudah layak jual. Dari sisi pengembang, aturan ini sangat tidak menguntungkan mengingat waktu pembangunan dalam dua tahun, hanya mendapat margin 20% dan terpotong bunga 24%.

"Padahal harusnya pengembang bisa jual sebelum bangunan jadi utuh dan pencairan dana dari bank berdasarkan progress. Kalau progress 20% ya dicairkan 20%, itu seperti praktir di luar negeri," katanya.

Asmat menambahkan sebenarnya sejak 2008 tahun lalu, pemerintah rutin melakukan evaluasi dengan sejumlah pelaku usaha.

Sejumlah masukan pun kerap dilontarkan pengembang. Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat kemauan pemerintah untuk menyesuaikan sesuai masukan yang diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper