Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Isu Kebocoran Garam Industri, Apa Kata Susi?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki cita-cita soal tata niaga garam ke depan yang selama ini kerap dibayangi isu kebocoran garam industri ke pasar garam konsumsi.
Petani memanen garam di Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat./Antara-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki cita-cita soal tata niaga garam ke depan yang selama ini kerap dibayangi isu kebocoran garam industri ke pasar garam konsumsi.  

Melalui laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (1/8/2017), Susi ingin agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi bersama penggunaan garam industri.

"Kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tapi dijual ke konsumen, laporkan! Kita monitor dan awasi bersama," katanya.

Susi meyakini jika impor diatur, termasuk hanya garam-garam tertentu yang boleh diimpor industri, dan perdagangannya diawasi, maka harga garam petambak akan tersangga.

Untuk mendukung petambak, kata dia, KKP sejauh ini sudah mengeluarkan anggaran untuk geomembran agar garam lebih putih dan bersih sehingga harga komoditas itu lebih baik.

KKP juga memerintahkan PT Garam (Persero) untuk menyerap garam yang diproduksi petambak untuk menyangga harga garam rakyat. BUMN itu diminta untuk membeli garam rakyat di atas biaya produksi.

Susi pun memercayai rumor kartel garam benar-benar ada. Menurut dia, kartel itu dibentuk oleh importir garam.

Mereka pula, lanjnutnya, yang membocorkan garam industri ke pasar garam konsumsi sejalan dengan volume impor yang melebihi kapasitas produksi mereka.

Dia mencatat rata-rata volume garam yang diimpor industri 2 juta ton per tahun. "Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi," ujarnya.

Perembesan itu juga terjadi saat panen raya terjadi sehingga harga garam rakyat jatuh.

Susi mengatakan KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi impor, lebih-lebih setelah UU No 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam terbit. Rekomendasi itu mencakup volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.

Sayangnya, tambah Susi, kewenangan itu membuat 'kenyamanan' importir terganggu, yang akhirnya berujung pada kasus yang menimpa PT Garam (Persero) awal Juni.

Susi meyakini kasus itu berpangkal dari ketidaksukaan importir terhadap kebijakan satu pintu impor garam konsumsi lewat PT Garam. "Sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, banyak yang terganggu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper