Bisnis.com, JAKARTA -- Supply Chain Indonesia (SCI) menilai sertifikasi profesi bakal menjadi pendorong peningkatan daya saing perusahaan logistik nasional.
Dalam regulasi terbaru, serfikasi profesi menjadi syarat administrasi dalam pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Chairman SCI, Setijadi mengatakan pencatuman sertifikasi sebagai syarat administrasi merupakan bentuk perhatian Kementerian Perhubungan sebagai regulator terhadap pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang logistik.
Dalam beleid yang terbit 6 Juli 2017, pelaku usaha yang hendak mengajukan izin usaha jasa pengurusan transportasi harus memilki tenaga ahli Warga Negara Indonesia. Tenaga ahli harus memiliki ijazah minimal Diploma Pelayaran atau Maritim IATA Diploma atau FIATA Diploma
Selain itu, tenaga ahli juga yang dibolehkan antara lain ijazah sarjana bidang logistik atau Sertifikat Kompetensi Profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau Sertifikat Ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif). Ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
"Salah satu sertifikasi kompetensi yang bisa menjadi alternatif pemenuhan syarat itu adalah Sertifikat Kompetensi Profesi "Supply Chain Manager"," ujar Setijadi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Dia menambahkan, sertifikasi tersebut diakui secara nasional karena berdasarkan skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selain itu, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang.
Saat ini, pelatihan untuk mengikuti sertifikasi Supply Chain Manager diselenggarakan oleh Supply Chain Indonesia (SCI) dengan penerbitan sertifikasi oleh LSP "Logistik Insan Prima". Pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi sektor logistik itu akan berkembang menjadi pengakuan oleh negara-negara ASEAN maupun dalam cakupan yang lebih luas.
Selain untuk memenuhi salah satu persyaratan izin usaha jasa pengurusan transportasi,, sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas atau kompetensi SDM logistik. Setijadi menekankan, hal ini sangat penting dalam upaya peningkatan daya saing perusahaan, baik penyedia jasa logistik.
Dia mencontohkan, perusahaan seperti hotel dan restoran maupun instansi kesehatan pun kini membutuhkan karyawan yang memiliki kompetensi supply chain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas logistiknya.