Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Sederhanakan Larangan dan Pembatasan

Upaya meningkatkan daya saing nasional melalui penertiban importir berisiko tinggi atau PIBT terus dilakukan. Setelah memblokir ratusan importir yang tak taat pajak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyederhanakan larangan dan pembatasan.
Aktivitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya meningkatkan daya saing nasional melalui penertiban importir berisiko tinggi atau PIBT terus dilakukan. Setelah memblokir ratusan importir yang tak taat pajak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyederhanakan larangan dan pembatasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah telah membentuk tim kecil untuk menangani masalah perizinan tersebut. Pembentukan tim kecil tersebut untuk menyederhanakan perizinan larangan dan pembatasan impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border.

“Kami akan membuat tim kecil untuk menerbitkan perizinan, sama BPOM dan Kementerian Pertanian. Saya yakinkan bahwa izin akan diperoleh secepat mungkin,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Strategi simplifikasi, kata dia, dilakukan dengan melakukan pengharmonisan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda namun mengatur obyek yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan.

Selain itu, proses simplifikasi tersebut juga bisa dilakukan dengan penyederhanaan atau kriteria, supaya usaha mikro memperoleh izin impor terhadap komoditas yang menjadi bahan baku. Diharapkan dengan adanya simplifikasi tersebut kriteria perizinan bisa lebih terukur.

Adapun, secara khusus Menteri Keuangan juga telah menugaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan pelayanan berbeda kepada importir reguler. Artinya, apabila importir tersebut memiliki reputasi yang jelas bisa dilayani dengan baik.

“ini juga menarik supaya importir lain juga berupaya untuk menciptakan track records, kalau memang ada dokumen yang mengatakan ada diskon nanti kita bikin mekanisme yang membuat lebih baik,” ungkapnya.

Pemerintah mengklaim, program reformasi kebapeanan dan cukai selama semester 1/2017 telah mencapai 95% dari target. Secara keseluruhan program reformasi kepabeanan yang akan dilakukan hingga 2020 telah mencapai 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper