Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan semua jemaah haji Indonesia wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional ((JKN) untuk mendapatkan jaminan kesehatan di RS embarkasi atau debarkasi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusuf Singka mengatakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama telah melakukan koordinasi sejak 2016, tetapi sejauh ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.
''Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN, ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit,'' ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (31/7/2017).
Dia menjelaskan pendasaran imbauan unutk memiki JKN tertuang dalam dalam UU No. 40/ 2004 tentang SJSN dan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS. Dalam kedua aturan itu, semua WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia wajib masuk dalam sistem JKN.
Selain kedua UU tersebut. Permenkes No. 62/ 2016 juga menyarankan agar semua jemaah haji masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
''Hal ini penting, karena Jemaah haji sebagian besar tidak bisa di-cover [ditanggung] melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka (jemaah haji) adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin,'' imbuhnya.