JAKARTA—Pelaku usaha ritel masih ragu untuk menjual beras produksi PT Indo Beras Unggul, seperti Cap Ayam Jago dan Maknyuss, selama polemik hukumnya belum berakhir.
Salah satunya minimarket Indomaret, yang sementara menahan penjualan produk beras PT IBU. Public Relations Manager PT Indomarco Prismatama A Nenny Kristyawati mengatakan selama kasus hukum produsen belum berakhir, barangnya ditarik terlebih dahulu.
Menurutnya, ada pengalaman di Bali terjadi razia untuk beras kemasan milik PT IBU, meski belum ada bukti bahwa produsen bersalah.
“Hanya untuk produk dari produsen ini [PT IBU] yang kami tahan, yang lain tidak,” katanya di sela-sela Konferensi Pers Apindo soal beras, Jumat (28/7).
Dihubungi terpisah, General Communication GM Alfamart Nur Rahman mengatakan tetap mengikuti keputusan Kementerian Perdagangan soal penjualan beras kemasan.
“Kami ikut keputusan Kemendag saja, belum ada pelanggaran untuk menjual produk tersebut,” katanya lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan tidak ada pelarangan penjualan produk beras kemasan, khususnya hasil produksi PT IBU. Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo, mengatakan pihaknya telah mendapatkan garansi dari Bareskrim Polri, mengenai jaminan tidak adanya razia beras kemasan di ritel modern.
“Silahkan berjualan dengan normal saja, sudah dapat jaminan dari Bareskrim,” tuturnya.