Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi IPB Sebut BRG Lebih Pas Cegah Kebakaran

Kalangan akademisi pesimistis dengan kemampuan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memulihkan lebih dari 2 juta hektare gambut rusak hingga 2020.
Restorasi gambut/Bisnis
Restorasi gambut/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – Kalangan akademisi pesimistis dengan kemampuan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memulihkan lebih dari 2 juta hektare gambut rusak hingga 2020.

Pengajar Departemen Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata mengaku tidak setuju dengan terminologi ‘restorasi’ yang dipakai dalam nomenklatur BRG. Menurut dia, restorasi merupakan upaya mengembalikan sesuatu persis ke kondisi awalnya sebelum rusak.

“Kalau gambut awalnya hutan harus kembali ke hutan. Ini tidak bisa. Pas ketemu Kepala BRG saya mengeluhkan hal ini,” katanya dalam persidangan gugatan kebakaran lahan PT Waimusi Agroindah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/7/2017).

Basuki mengatakan gambut yang rusak hanya bisa dikembalikan fungsinya. Jika gambut terbakar berada di konsesi perkebunan kelapa sawit maka lahan tersebut dianggap berfungsi bila dapat kembali ditanami komoditas yang sama.

Basuki lantas mempertanyakan bukti keberhasilan BRG yang berdasarkan target harus memulihkan 400.000 hektare (ha) gambut pada 2016. Apalagi, lembaga itu harus memutar otak untuk mencari pendanaan hingga ke luar negeri.

“Kalau BRG dimaksudkan untuk mencegah kebakaran bisa. Terus terang saya kasihan dengan teman-teman BRG,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim PN Palembang Joko Sungkowo kepada Basuki selaku saksi ahli PT Waimusi Agroindah yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Apakah tugas BRG menjadi mission impossible karena lebih masif kerusakan [dibandingkan dengan pemulihan] gambut,” tanya Joko.

Di samping itu, Joko juga turut menanyakan mengapa kebakaran masih terjadi di area konsesi. Padahal, ketika mendapatkan izin perusahaan telah berkomitmen menjaga areal kerja mereka.

KLHK menggugat Waimusi Agroindah di PN Palembang atas kebakaran konsesi bergambut seluas 580 hektare (ha) di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, yang terjadi pada Agustus-September 2015.

Perusahaan digugat dengan pendekatan tanggung jawab mutlak sehingga harus membayar ganti rugi sebesar Rp62,66 miliar dan biaya pemulihan ekologis Rp146,57 miliar kepada negara.

Gugatan KLHK terhadap Waimusi Agroindah didaftarkan pada Desember 2016, bersamaan dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di PN Jambi yang dituntut membayar Rp191,8 miliar, PT PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di PN Jakarta Utara (Rp539,5 miliar), dan PT Palmina Utama di PN Banjarmasin (Rp183,7 miliar).

Bulan lalu, PN Jambi telah memutus perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan menyatakan perusahaan tersebut tidak bersalah melakukan pembakaran lahan konsesinya.

Adapun, vonis terhadap Waimusi Agroindah diperkirakan baru dibacakan pada Agustus 2017, lima bulan setelah mediasi. Pekan depan, sidang masih dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari pihak tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper