Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKI Rilis Aplikasi Mobile

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meluncurkan aplikasi untuk memudahkan para pelanggan mengakses informasi layanan perseroan.
Kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/Ilustrasi-Repro
Kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/Ilustrasi-Repro

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meluncurkan aplikasi untuk memudahkan para pelanggan mengakses informasi layanan perseroan.

Sekretaris BKI Saifuddin Wijaya mengatakan aplikasi BKI Mobile Appication bisa diunduh secara gratis dan diakses melalui telepon selular. Dia mengimbuhkan, aplikasi tersebut memang bukan hal baru di era digitalisasi informasi. Namun, kehadiran aplikasi dinilai perlu untuk memudahkan seluruh mitra kerja perseroan.

"Layanan ini bertujuan untuk memudahkan stakeholder untuk mengakses informasi dari BKI sehingga peran BKI sebagai salah satu BUMN dapat dirasakan kehadirannya ditengah – tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (20/07/2017).

Untuk diketahui, BKI yang didirikan pada 1964 bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

Saifuddin menambahkan, BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi milik Indonesia tengah mengajukan diri untuk tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS). Saat ini ada 13 badan klasifikasi yang tergabung di IACS.

Proses pengajuan menurut Saifuddin telah dilakukan sejak Juli 2016. Saat ini, BKI telah diterima dan lolos pada tahap awal sebagai applicant status.

"Prosesnya akan terus berlanjut dan terus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan IACS untuk menjadi anggota,” terang Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper