Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Undang Para Bos Perusahaan Tambang, Ini yang Dibahas Kementerian ESDM

Kementerian ESDM mengundang para bos perusahaan pertambangan terkait peningkatan tata kelola dan kontribusi pada negara.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 15 Juli 2017  |  00:59 WIB
Undang Para Bos Perusahaan Tambang, Ini yang Dibahas Kementerian ESDM
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mengundang para bos perusahaan pertambangan terkait peningkatan tata kelola dan kontribusi pada negara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan perusahaan yang diundang terdiri dari pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Khusus untuk pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani amandemen kontrak, Kementerian ESDM berpesan agar penyelesaiannya dipercepat. Pasalnya, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan peningkatan kontribusi keuangan kepada negara.

"Yang belum mencapai titik temu aspek keuangan atau pajak. Menteri [ESDM] mendorong agar ada dialog dan audiensi dengan Menteri Keuangan," katanya, Jumat (14/7/2017).

Adapun pembahasan amandemen kontrak tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Sebagian besar perusahaan pemegang kontrak masih belum melakukan penyesuaian.

Padahal, dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, amandemen kontrak tersebut seharusnya selesai paling lambat 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian esdm pkp2b kontrak karya
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top