Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mengundang para bos perusahaan pertambangan terkait peningkatan tata kelola dan kontribusi pada negara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan perusahaan yang diundang terdiri dari pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Khusus untuk pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani amandemen kontrak, Kementerian ESDM berpesan agar penyelesaiannya dipercepat. Pasalnya, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan peningkatan kontribusi keuangan kepada negara.
"Yang belum mencapai titik temu aspek keuangan atau pajak. Menteri [ESDM] mendorong agar ada dialog dan audiensi dengan Menteri Keuangan," katanya, Jumat (14/7/2017).
Adapun pembahasan amandemen kontrak tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Sebagian besar perusahaan pemegang kontrak masih belum melakukan penyesuaian.
Padahal, dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, amandemen kontrak tersebut seharusnya selesai paling lambat 2010.