Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undang Para Bos Perusahaan Tambang, Ini yang Dibahas Kementerian ESDM

Kementerian ESDM mengundang para bos perusahaan pertambangan terkait peningkatan tata kelola dan kontribusi pada negara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mengundang para bos perusahaan pertambangan terkait peningkatan tata kelola dan kontribusi pada negara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan perusahaan yang diundang terdiri dari pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Khusus untuk pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani amandemen kontrak, Kementerian ESDM berpesan agar penyelesaiannya dipercepat. Pasalnya, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan peningkatan kontribusi keuangan kepada negara.

"Yang belum mencapai titik temu aspek keuangan atau pajak. Menteri [ESDM] mendorong agar ada dialog dan audiensi dengan Menteri Keuangan," katanya, Jumat (14/7/2017).

Adapun pembahasan amandemen kontrak tersebut hingga kini tak kunjung rampung. Sebagian besar perusahaan pemegang kontrak masih belum melakukan penyesuaian.

Padahal, dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, amandemen kontrak tersebut seharusnya selesai paling lambat 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper