Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENAGAKERJAAN: WNI Diimbau Manfaatkan Amnesti Arab Saudi

Warga negara Indonesia nonprosedural dan overstayer diimbau untuk memanfaatkan program amnesti dari pemerintah Arab Saudi yang telah diperpanjang hingga 23 Juli 2017.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Warga negara Indonesia nonprosedural dan overstayer diimbau untuk memanfaatkan program amnesti dari pemerintah Arab Saudi yang telah diperpanjang hingga 23 Juli 2017.

Konsul Jenderal KJRI Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengatakan masa perpanjangan amnesti dari 26 Juni 2017 hingga 23 Juli 2017 harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pihaknya juga meminta dukungan LSM untuk membantu menyosialisasikan perpanjangan pelayanan amnesti.

"Kepada mitra LSM dan ormas, mari bekerja sama demi kepentingan WNI dengan mendorong WNI di wilayah KJRI Jeddah agar memanfaatkan perpanjangan masa amnesti ini sehingga segera pulang ke Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenlu, Kamis (6/7/2017).

KJRI Jeddah secara resmi membuka kembali pendaftaran amnesti bagi warga negara Indonesia overstayer (WNIO) hingga 10 Juli 2017. Hal ini dilakukan karena masa perpanjangan ini juga memaksimalkan proses basmah atau sidik jari bagi yang belum sempat dibasmah pada 90 hari pertama amnesti.

Hingga saat ini, sebanyak 9.385 WNIO telah mendaftar program amnesti, dan sebanyak 6.759 orang telah menuai manfaatnya dan telah pulang ke Indonesia.

Namun, setelah melalui proses basmah yang memakan waktu dan energi, hingga saat ini masih terdapat 519 surat perjalanan laksana passport (SPLP) - yang telah mendapat exit permit – yang belum diambil.

Berdasarkan pengamatan KJRI, harga tiket yang tinggi di akhir Ramadan menjadi penyebab WNIO yang telah selesai prosesnya menunda kepulangan. Sebagian mengurungkan atau menunda kepulangan karena ingin memanfaatkan momen haji dan menganggap program amnesti Pemerintah Arab Saudi setengah hati.

Hery melanjutkan pemerintah Arab Saudi menyampaikan tiga ancaman bagi para WNA pelanggar keimigrasian dan izin kerja. Tiga ancaman itu yakni pengenaan denda uang hingga100.000 riyal, kurungan penjara, dan tidak bisa kembali ke Arab Saudi.

Sebaliknya, terdapat tiga keuntungan amnesti yang diberikan yaitu tidak dikenai denda, tidak dikenakan kurungan penjara, dan dapat kembali ke Arab Saudi. Polisi imigrasi gencar melakukan penangkapan. Dalam catatan KJRI sejak amnesti berlaku, sebanyak 168 orang mendekam di pusat detensi imigrasi Tarhill Syumaysi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper