Bisnis.com, JAKARTA—Ekonom Indef menilai perbaikan pengaturan tentang convenience store alias toko ritel modern diyakini akan membuka kesempatan bagi peritel tradisional untuk berkembang. Regulasi yang masih digodok itu akan mengatur tiga poin utama yakni pembatasan kepemilikan, barang yang dijual, dan zonasi.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengatur gerak convenience store atau ritel seiring dengan bertambahnya gerai-gerai tersebut.
Bhima mengatakan rencana aturan itu cukup akomodatif baik bagi pengusaha ritel skala besar dan toko kecil. Dengan begitu diharapkan ada kesempatan yang lebih besar bagi pelaku kecil seperti toko kelontong dan pedagang di pasar tradisional untuk dapat berkompetisi dengan minimarket modern.
Tak hanya itu, dia mengatakan aturan tersebut juga ikut mengakomodir UKM dan UMKM yang terfasilitasi karena ada serapan produk lokal di minimarket sehingga pertumbuhan sektor ritel dapat lebih dirasakan oleh masyarakat luas.
“Soal zonasi dan produk lokal saya dukung penuh. Tapi soal kepemilikan perseorangan, jangan sampai satu orang pemilik yang sama tapi buka gerai minimarket dimana-mana. Ini menciptakan ketimpangan juga. Saran saya, ada batasan jumlah minimarket yang boleh dimiliki satu orang yang sama,” pungkasnya, Selasa (4/7).
Menteri koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada tiga poin utama yang diatur dalam beleid tersebut. Tiga poin tersebut yakni pertama tentang pembatasan kepemilikan ritel. “Poin pertama, pada prinsipnya pemerintah tidak menghalang perkembangan [ritel], cuma perkembangan itu akan diatur agar investor independen yang ikut franchisenya perkembangannya tetap berjalan sehingga pangsa dari kemilikan langsung mereka sendiri naik,” ujar Darmin di Jakarta, Selasa (4/5/2017).
Menurut dia, sejauh ini ada 65% pasar modern yang dimiliki oleh Perusahaan dan 35% milik pribadi yang bekerjasama dengan swasta atau semacam franchise. Poin kedua, adalah terkait dengan barang yang akan dijual. Dalam hal ini Darmin mengatakan Pemerintah tidak mengatur barang apa yang boleh dan tidak boleh dijual melainkan mengatur batasan produk pribadi atau produk milik ritel tersebut.
“Yang diatur adalah yang milik mereka sendiri atau miilik perusahaan yang mereka punya itu juga akan kami batasi, ada pangsanya lah berapa persen. “Kenapa perlu? supaya UKM atau perusahaan-perusahaan lain kalau jualan ya ada yang beli. Jangan kemudian [produknya] mau masuk situ [toko ritel] susah,” imbuhnya.
Sedangkan poin ketiga, zonasi. Dalam hal ini, Pemerintah akan kembali mempertegas lokasi seperti apa yang diperbolehkan untuk ritel dan larangan agar gerai convenience store tidak berdiri di tengah/ dalam pasar tradisional.
“Jangan sampai itu [ritel] ada di dekat pasar tradisional,” ujarnya.