Bisnis.com, JAKARTA—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasannya, beberapa usulan revisi dalam UU KUP dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar mengatakan poin usulan dari pemerintah perlu dicermati lebih dalam.
"Sebaiknya revisi itu ditolak oleh DPR saja, sebab materi revisinya menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha,” katanya, Sabtu (1/7/2017).
Irfan mencontohkan pada Pasal 109 menyebutkan hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana. Kesalahan tersebut seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan tidak lengkap.
“Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan seharusnya tidak dipidana penjara tetapi cukup sanksi administratif saja,” tuturnya.
Usulan krusial lainnya yakni pada Pasal 95 terkait spin off Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung.
Menurut Irfan, penyelenggaraan administrasi perpajakan sebaiknya tetap menjadi domain menteri di bidang keuangan.
Hal ini, lanjutnya, penting untuk menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga superbody baru.
Dia menambahkan terdapat sekitar 13 pasal usulan Kementrian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun secara umum hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.
Pertama, semangat yang kuat untuk mempidanakan wajib pajak. Kedua yaitu penguatan dirjen pajak sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan secara sepihak.
Semangat ini, sebutnya, dikhawatirkan akan kontra produktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Satu hal lagi, kami khawatir dana repatriasi yang sudah masuk lewat tax amnesty malah nantinya ditarik lagi ke luar. Sehingga investasi kembali melemah,"'sebutnya.
Padahal, HIMPI mengharapkan pajak dapat menjadi insentif sehingga dana repatriasi masuk ke sistem perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, dunia usaha meminta agar pemerintah memikirkan secara matang revisi UU KUP.Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.