Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah India berencana menaikkan pajak impor masuk minyak nabati, baik dalam kondisi mentah maupun sudah diolah.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (30/6/2017) salah satu pejabat pemerintah di New Delhi mengemukakan akan meningkatkan pajak impor minyak nabati. Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani kelas bawah.
Menurut Solvent Extractors’ Association of India, pajak impor minyak nabati mentah dapat dinaikkan menjadi 20%. Adapun pajak minyak impor sulingan dikenakan lebih tinggi, yakni 35%.
Saat ini, Negeri Hindustan mengenakan pajak impor sebesar 7,5% untuk minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan 12,5% pada minyak soft. Sementara minyak olein dikenakan pajak impor 15%.
Faktor kenaikan pajak impor memiliki dampak negatif bagi proyeksi berkurangnya permintaan CPO, termasuk dari Indonesia. Apalagi India menjadi importir minyak kelapa sawit atau CPO terbesar di dunia.
Berdasarkan data Bank Dunia, pada musim 2016-2017, India mengonsumsi 9,35 juta ton, atau 15,17% dari total penyerapan global sejumlah 61,62 juta ton.Sementara menurut Credit Analysis & Research Ltd (CARE Ratings) impor CPO India pada musim 2015-2016 mencapai 8,37 juta ton.
Namun demikian, eksportir utama CPO seperti Indonesia dan Malaysia masih dapat bernafas lega. Pasalnya, menurut CARE Ratings, satu-satunya minyak nabati yang tidak diproduksi di India ialah CPO. Alhasil pemenuhan kebutuhan CPO hanya bisa melalui impor.
Pada musim 2015-2016, impor minyak nabati India mencapai 14,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, CPO berkontribusi 57,72%.
Negara importir CPO seperti India masih mengandalkan pasokan dari negara lain untuk memenuhi 70% kebutuhan minyak masaknya.