Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, seperti penetapan tarif terhadap bus Antarkota Antarprovinsi kelas ekonomi.
Co-founder & Human Resources Director PT Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya terkait rencana tersebut.
"Kami terus melakukan komunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Berkaitan dengan rekomendasi tarif batas yang berasal dari pemda, pihaknya masih dalam tahap mengkaji rencana tersebut.
Kemenhub bakal menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per wilayah dan bukan per provinsi seperti penetapan tarif terhadap bus Antarkota Antarprovinsi kelas ekonomi.
Kemenhub tengah membahas usulan – usulan tarif batas atas dan bawah yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Saat ini jumlah pemerintah daerah yang telah memberikan usulan tarif batas atas dan bawah angkutan umum sewa khusus baru lima pemerintah darah. Pemerintah - pemerintah daerah tersebut adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Medan dan Makasar.