Bisnis.com, JAKARThttp://cms.bisnis.com/admin/article/edit/663299A - Kementerian Perhubungan mulai menertibkan angkutan sewa khusus atau taksi online per 1 Juli 2017 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, 1 Juli merupakan batas akhir masa transisi peraturan tersebut. Setelah itu seluruh taksi online wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PM Nomo 26/2017.
"Mulai 1 Juli kami akan mulai tertibkan. Saya rasa semua keinginan perusahaan aplikasi sudah terakomodir di PM 26 ini," katanya dalam diskusi "Masa Depan Transportasi Online" di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Terkait pengujian kir kendaraan angkutan sewa khusus, Kemenhub sudah menyiapkan sekitar 40 bengkel swasta yang bisa dipakai untuk melakukan pengujian.
Cucu menjelaskan, selama ini uji kir kerap jadi kendala perusahaan taksi online karena harus dilakukan di dinas perhubungan. Namun, karena sudah ada alternatif dia berharap kendaraan yang melakukan uji kir akan meningkat.http://cms.bisnis.com/admin/article/edit/663299
"Senin minggu depan uji kir di bengkel swasta sudah bisa dilakukan," ujarnya.
Baca Juga
Izin uji kir oleh swasta baru keluar karena prosesnya cukup rumit. Salah satunya berhubungan dengan retribusi daearah sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan.
Begitu pula dengan akses dashboard digital, Cucu berharap dalam dua minggu semua perusahaan telah merampungkan laporannya. Dari tiga perusahaan besar tinggal Grab yang belum menyetorkan data pengemudi dan kendaraannya. Sedangkan Gojek dan Uber sudah menyetorkan.