Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Federal Reserve menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 1%-1,25% dan tekanan inflasi pada Juni diperkirakan akan menjadi beberapa pertimbangan Bank Indonesia dalam menetapkan 7-Day Repo Rate.
Keputusan tersebut dijadwalkan diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berakhir pada Kamis (15/6/2017) siang. Adapun 10 ekonom yang disurvei Bisnis menyatakan 7-DRR akan dipertahankan di posisi 4,75%.
Adanya risiko inflasi Juni, ketidakpastian global serta arah kebijakan peningkatan suku bunga The Fed dinilai menjadi pertimbangan BI mempertahankan bunga acuan.
Chief Economist SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Sugandi menuturkan pihaknya risiko inflasi dan faktor ketidakpastian sehingga BI tidak mungkin memotong 7-DDR.
“Tekanan inflasi dan tekanan terhadap rupiah masih bisa diakomodasi BI 7-DDR pada saat ini,” ujarnya, Rabu (14/6).
Langkah The Fed menaikkan suku bunga sudah masuk perkiraan bank sentral sebelumnya. Pada Jumat (9/6/2017), Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menuturkan kenaikan Fed Fund Rate (FFR) akan direspons dengan komitmen bank sentral dalam negeri untuk terus menjaga fundamental ekonomi.
"Kami lihat khususnya setelah Indonesia mendapatkan investment grade dari S & P itu, confidence terhadap Indonesia terus terbangun," ujar Agus.
RDG Bulanan BI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas kebijakan moneter yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan moneter ke depan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2017 penyelenggaraan RDG Bulanan dilaksanakan selama 2 hari. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas asesmen kondisi terkini makroekonomi, mikroekonomi, perkiraan ke depan, serta untuk memperkuat perumusan bauran kebijakan Bank Indonesia.
RDG Bulanan hari pertama dilaksanakan untuk memperdalam hasil asesmen sektor moneter termasuk materi ekonomi regional (perkembangan ekonomi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia), sektor stabilitas sistem keuangan, sektor sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, serta mengintegrasikan opsi-opsi bauran kebijakan yang akan ditempuh Bank Indonesia.
Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk menetapkan bauran kebijakan Bank Indonesia.
Pelaksanaan RDG Bank Indonesia diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dilaksanakan RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
TERPOPULER
- Apa Celoteh Alumnus Universitas Essex Tentang Ekonomi Indonesia? Selera Risiko Meningkat
- The Fed Naikkan Suku Bunga, Rencana Kenaikan Lanjutan Disiapkan
- Paket Kebijakan XV Diluncurkan Hari Ini, 15 Juni 2017, Pukul 15.00 WIB
- INDEKS HARGA KONSUMEN: Harga Beberapa Kebutuhan Pokok Justru Turun
- Trump Akan Rombak Aturan Perbankan AS, Bagaimana Dampak Untuk Global?