Bisnis.com, SAMARINDA--Ketua Satgas Pengembangan Hulu Migas Kaltim Ichwansyah mengatakan porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam adalah 66,5% untuk Pemprov Kaltim dan 33,5% untuk Pemkab Kukar merupakan hasil dari kajian data yang sesuai Permen ESDM 37 Tahun 2016.
"Pembagian porsi PI 10% Blok Mahakam hasil kajian ini sudah selayaknya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kita tidak perlu membuang-buang waktu dan energi dengan mempersoalkan pembagian porsi lagi," ujar Ichwansyah kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/6/2017).
Menurut Ichwansyah, kajian pembagian porsi PI Blok Mahakam dilaksanakan oleh konsultan yang independen dan kompeten. Sehingga, selanjutnya perlunya pemerintah daerah bersama-sama melakukan banyak pekerjaan lainnya.
"Pekerjaan lain atau mengerjakan tahapan yang harus dilalui dalam mendapatkan PI blok Mahakam, yaitu pembentukan perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan Joint Operation Agreement dengan Pertamina (Pertamina Hulu Mahakam)," kata Ichwansyah.
Ichwansyah menyampaikan juga apresiasi kepada PT. MMP dan BUMD Kukar karena selama ini tahapan-tahapan/proses mendapatkan PI Blok Mahakam selalu dilakukan secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis.
"Ini penting saya sampaikan, karena melalui cara inilah maka tidak adalagi prasangka yang timbul dan proses dapat berjalan secara efektif dan efisien " katanya menanggapi polemik di media massa porsi PI Blok Mahakam.
Baca Juga
Ditegaskan Ichwansyah, pembagian Porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar ditentukan melalui Musayawarah yang didasarkan pada hasil kajian Konsultan yang dipimpin oleh Dr. Ir. Andang Bachtiar, MSc, dengan menggunakan ketentuan pada Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Penetapan ini, melalui Rapat tanggal 25 Januari 2017, Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas
Selain itu, kajian pembagian Porsi Blok Mahakam telah dilaksanakan dengan menggunakan data primer dari “data room” di Total E&P Indonesie dan menggunakan metoda perhitungan sesuai dengan Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Dokumen Kajian ini telah disampaikan kepada Pemkab Kukar pada tanggal 8 Mei 2017 dan telah dipresentasikan pada Rapat Satgas Pada Hari Jum’at Tanggal 2 Juni 2017 oleh DR. Ir. Andang Bachtiar, MSc.