Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU No 32/2009 terkait Pembakaran Lahan Didukung Petani Sawit

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA- Langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan  uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan perlu didukung.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR  Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat

“Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan,” kata Sofyan di Jakarta, dikutip Antara (4/6).

Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar.

Menurut Sofyan,  selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.

“Ini pokok masalah.  Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan 2 hektar,” kata Sofyan.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Asmar Arysad. Dia mengatakan, pemerintah perlu tegas dengan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa membakar  (zero burning).

Menurut dia, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undanf-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

 Aturan jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto pada Press Conference Tim Advokasi Keadilan Perkebunan mengatakan, sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. “Tidak hanya Indonesia, negara tetangga sepertu Malaysia dan Singapaura medapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia. “

Apalagi, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan. Kebakaran masih terjadi dan dampaknya, banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.

 “Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama, Apalagi saat ini sudah 629 orang petani diproses sebagai pelaku pembakaran,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, melarang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper