Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan aturan berupa sanksi bagi perusahaan pelayaran maupun penerima barang (consigne) yang tidak mematuhi aturan penerapan jaminan peti kemas.
Kemenhub juga meminta Otoritas Pelabuhan maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengawasi implemtasi aturan jaminan peti kemas impor sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Bay M. Hasani mengatakan meskipun dalam SE itu tidak ada sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, OP ataupun KSOP bisa berperan aktif ikut mengawasi terkait dengan jaminan peti kemas impor yang dinilai membebani biaya logistik.
“Kita lihat (semoga) efektif SE Dirjen itu, namun bisa saja untuk mempertegas implementasinya nanti, kalau tidak efektif SE itu kita akan buat SK Dirjen dan bila perlu diatur soal sanksinya,” ujarnya kepada Bisnispada Senin (22/5/2017).
Dia mengatakan seharusnya meskipun hanya berupa SE, dapat dipatuhi oleh semua pihak termasuk consigne dan perusahaan pelayaran/agent-nya di Indonesia.
Bay mengatakan bisa saja nantinya dipertegas bagi yang melanggar beleid itu dikenakan sanski administrasi, teguran tertulis sampai tidak diberi pelayanan di pelabuhan, meskipun aktivitas impor itu menganut hubungan business to business antara shipping line dan pemilik barang.
“Kami intruksikan OP maupun KSOP mengawasi dulu implementasi SE Dirjen Hubla itu, sekaligus menampung dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan,” tutur Bay.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan agar Kemenhub menindak tegas praktik pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor menyusul terbitnya SE Dirjen Hubla itu.
Dia mengatakan peran wakil pemerintah/Kemenhub di pelabuhan dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan ataupun KSOP di seluruh pelabuhan Indonesia yang terdapat kegiatan ekspor impor perlu melakukan pengawasan terhadap beleid tersebut.
“Otoritas pelabuhan maupun KSOP mesti netral menyelesaikan persoalan yang terjadi, jika ada persengketaan menyangkut aturan jaminan peti kemas impor di pelabuhan yang merujuk pada surat edaran Dirjen Hubla tersebut,” ujar Taufan kepada Bisnis pada Minggu (21/5/2017).
GINSI, imbuhnya, juga mengapresiasi langkah Kemenhub itu sebagai kepedulian dalam menurunkan biaya logistik nasional termasuk bagi importir.
Taufan juga mengatakan importir berharap biaya terminal handling charges (THC) di pelabuhan Indonesia yang melayani ekspor impor dapat menggunakan mata uang rupiah, yang saat ini masih menggunakan mata uang dolar AS.
“Kami minta THC juga pakai rupiah sebab kalau pakai kurs dollar menjadi tidak menentu yang mesti dibayarkan pemilik barang. Di samping itu consigne juga menunggu konfirmasi besaran kurs-nya memakan waktu lama,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan shipping line harus mematuhi beleid jaminan peti kemas tersebut.
Dia mengatakan selama ini perusahaan PPJK selaku kuasa pemilik barang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang muncul dari kegiatan logistik angkutan laut termasuk biaya jaminan peti kemas impor keagenan pelayaran asing di Indonesia.
“Pengembalian uang jaminan itu juga memakan waktu lama bisa sampai tiga bulan. Kalau sekarang enggak perlu pakai uang jaminan cukup pernyataan diatas materai. Ini akan sangat membantu mengurangi beban biaya logistik dan menggairahkan perdagangan melalui angkutan laut,” ujarnya kepada Bisnis (21/5/2017).
Pada 19 Mei 2017, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono menandatangani SE tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.
Selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agen-nya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.
Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.
Dalam beleid itu di tegaskan terkait jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.
Surat edaran Dirjen Hubla itu juga di tembuskan kepada sejumlah instansi terkait al; Kemenko Kemaritiman, dan Menko Perekonomian, serta asosiasi pelaku usaha yakni GINSI, Indonesia National Shipowners Association (INSA), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).