Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama dengan Jasa Raharja akan meningkatkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan santunan terhadap korban sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan dimana PMK tersebut hingga saat ini sudah berumur 9 tahun.
"Selama 9 tahun tarif tidak naik, Ketika kami sudah diskusi dengan Jasa Rahardja, kami dapat data menarik, yaitu, pertama PT Jasa Rahardja dalam kondisi keuangan yang sangat baik yang tercermin dalam rencana keuangan dan bussines plan kedepan," jelas Suahasil.
Kedua, imbuhnya, intensitas kecelakaan itu secara signifikan menurun, maka besarnya jumlah santunan secara total menurun dari tahun ke tahun, maka tercermin dalam keuangan jasa rahardja.
"Maka dengan diskusi panjang antara teman kami di Kemenkeu dan Jasa Rahardja, kami rumuskan bentuk santunan baru, kenaikan santunan (bagi korban kecelakaan) tanpa diikuti kenaikan sumbangan/iuran. Ini tujuannya untuk memberi perlindungan yang baik bagi korban dan keluarga," pungkasnya.