Bisnis.com, JAKARTA - Perpanjangan izin penggunaan cantrang hingga akhir 2017 akan diberlakukan di seluruh Indonesia mengingat masalah distribusi alat tangkap pengganti terjadi di beberapa tempat.
Namun, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2017), nelayan cantrang harus beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang tertera dalam izin.
“(Berlaku untuk) semua daerah, tetapi nelayannya enggak bisa cross ya. Kalau di Medan, ya di Medan. Jateng ya Jateng. Sesuai WPP masing-masing,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (4/5/2017).
Sebelumnya, Susi mengatakan penundaan larangan penggunaan cantrang hingga pengujung 2017 hanya akan berlaku di Jawa Tengah mengingat sebagian besar nelayan cantrang berada di provinsi itu. Adapun tenggat waktu di provinsi lain tetap Juni tahun ini.
Selama kurang dari 8 bulan ke depan, KKP akan bergerak menggulirkan bantuan paket alat tangkap untuk nelayan cantrang dengan kapal ukuran di bawah 10 gros ton.
KKP mencatat terdapat 14.367 usulan penggantian cantrang di bawah 10 GT tahun ini dengan jumlah terbanyak di Jateng, yakni 6.972 unit. Data itu masih dalam proses validasi calon penerima yang akan melibatkan perguruan tinggi, yakni Universitas Diponegoro dan Institut Pertanian Bogor.
Adapun jumlah alat tangkap pengganti yang dianggarkan pemerintah tahun ini hanya 2.990 unit. Mengenai ketidaksesuaian itu, Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan akan menyesuaikan kebutuhan dengan menggeser beberapa pos anggaran di DJPTyang kurang menjadi prioritas untuk menambah anggaran pengadaan alat tangkap pengganti cantrang.
Dia pun berjanji membuka tender proyek pengadaan mulai awal Juni dengan masa pengadaan 1-2 bulan. “Jadi, Juli ditargetkan selesai (pengadaan),” kata Sjarief.
Sementara itu, untuk kapal cantrang di atas 10 GT, pemerintah lagi-lagi berjanji memfasilitasi pemilik kapal agar memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk mengganti alat tangkap.
Menurut Susi, perbankan sudah bersedia merestrukturisasi utang pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap. Restrukturisasi itu berupa penundaan pembayaran pokok dan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) baru.
“Jangan mengeluh. Kalau banknya tidak mau, tunjukkan banknya apa, di mana. Media juga, kasih tahu saya siapa nelayannya, di mana, nama kapalnya apa. Kami datangi,” ujar Susi.
Dia juga berjanji selama proses pendampingan hingga pengujung tahun ini, nelayan cantrang tidak akan ditangkap oleh aparat di laut.
“(Pada) 8 Mei, saya akan undang seluruh direktur Polair untuk tidak lagi melakukan penangkapan-penangkapan. Aparat saya pikir juga harus menengahi konflik nelayan cantrang dan noncantrang seperti di Masalembo,” kata Susi.
Namun, lanjutnya, jika hingga 31 Desember 2017 nelayan belum meninggalkan cantrang, maka mereka akan ditangkap dan alat tangkapnya disita.