Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. mengancam akan mogok kerja menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty mengatakan, pihaknya menolak hasil RUPS pada 12 April lalu yang menghapus dua posisi direktur yaitu operasi dan teknik.
"Kami sudah bersurat ke presiden. Kalau dalam waktu dekat tidak mendapat respons maka kami akan lakukan tindakan industrial. Bisa slow down atau mogok," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya, keputusan menghapus dua jabatan tersebut melanggar Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, aturan keselamatan penerbangan sipil internasional (civil aviation safety regulation/CASR) dan operation manual Garuda.
Dalam undang-undang yang dimaksud, pada pasal 42 bagian d disebutkan, untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara harus memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan dan jaminan kendali mutu.
Selain kepada presiden, serikat karyawan juga bersurat ke Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Baca Juga
Menurut Tommy, Kemenhub sudah mewanti-wanti Kementerian BUMN agar tidak mengubah nomenklatur yang sifatnya amanat undang-undang.