Bisnis.com, JAKARTA—Peritel modern mengeluhkan banyaknya izin yang diperlukan untuk membuka gerai di daerah.
General Manager Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carrefour) Satria Hamid mengungkapkan untuk membuka satu gerai baru di daerah, pihaknya harus mendapatkan sekitar 50 izin dari pemerintah setempat.
“Ada beberapa daerah yang masih meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” ungkap dia di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Kamis (4/5/2017).
Padahal, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, izin cukup dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Aprindo juga meminta revisi Perpres tersebut cepat rampung agar ekspansi di daerah bisa lebih cepat berjalan. Peritel modern mengharapkan revisi beleid tersebut dapat membantu menurunkan biaya ekspansi terutama di kawasan Indonesia Timur dan memberi kesempatan bagi ritel modern untuk bisa sama-sama tumbuh dengan pasar tradisional.
Pasalnya, revisi yang dilakukan menyangkut persyaratan yang diperlukan untuk bisa membuka gerai. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 saat ini, pendirian toko ritel modern harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
Sementara itu, dalam pembahasan revisi disebutkan bahwa pendiriannya dapat mengacu pada RTRW atau zonasi. Selain itu, baru sembilan daerah dari 514 kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR.
Revisi regulasi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2015 tapi realisasinya belum kunjung terjadi.