JAKARTA— Pemerintah menetapkan 10 prinsip utama bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit agar industri sawit bisa dikelola secara berkelanjutan dan bertahan di kancah global.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan prinsip-prinsip tersebut merupakan upaya untuk menjaga industri kelapa sawit Indonesia berkembang dan dikelola secara berkelanjutan melalui Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Melalui ISPO, Indonesia ikut berkontribusi secara nyata dalam pembangunan ekonomi hijau dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
“Prinsip-prinsip BDPD Kelasa Sawit ini disusun berdasarkan hasil diskusi pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi kelapa sawit Indonesia,” imbuhnya Selasa (2/5/2017) malam.
Berikut 10 prinsip utama BPDP Kelapa Sawit:
Pertama, BPDP Kelapa Sawit mengelola dana pungutan kelapa sawit dari industri untuk industri.
Kedua, BPDP merupakan BLU yang bersifat fleksibel. Semua pengurus lembaga ini bisa berasal dari pihak swasta, kecuali posisi Direktur Keuangan harus dari Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, BPDP merupakan Badan Pengelola Dana atau Fund Management Company, sehingga dana harus dikelola dengan menggunakan modern portfolio theory untuk menghasilkan return yang optimal.
Keempat, skema dari BPDP adalah dari sawit untuk sawit. Industri Sawit dikenakan pungutan ekspor untuk memberikan insentif kepada industri sawit sehingga terjadi permintaan tambahan untuk industri biodiesel domestik.
Kelima, BPDP dirancang untuk mendorong energi terbarukan yang berbasis kelapa sawit sehingga bermanfaat untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil atau bahan bakar minyak (BBM).
Keenam, alokasi dari penggunaan dana BPDP bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan, serta ditentukan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan dunia usaha.
Ketujuh, subsidi biodiesel merupakan prasyarat terbentuknya pasar biodiesel domestik. Tanpa adanya permintaan tambahan, harga sawit akan jatuh dan semua stakeholder akan terpengaruh.
Kedelapan, replanting atau peremajaan perkebunan kelapa sawit merupakan program penting untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit.
Kesembilan, pembiayaan riset, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta promosi merupakan program lain yang harus menjadi perhatian.
Kesepuluh, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah-swasta dalam membentuk dana stabilisasi untuk komoditas kelapa sawit yang berfokus pada fungsi substansi pembentukan, bukan pada bentuk badan, sesuai dengan semangat awal dan peraturan yang berlaku.