Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Deregulasi, KPPOD Sebut Banyak Kementerian Tak Sinkron

Tumpang tindih regulasi dan kendornya proses deregulasi yang banyak dikeluhkan pelaku investasi merupakan imbas dari ketidaksepahaman antara sejumlah kementerian dan lembaga.
ilustrasi./JIBI-Abdullah Azzam
ilustrasi./JIBI-Abdullah Azzam

JAKARTA - Tumpang tindih regulasi dan kendornya proses deregulasi yang banyak dikeluhkan pelaku investasi merupakan imbas dari ketidaksepahaman antara sejumlah kementerian dan lembaga.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), melihat banyak peraturan di level tingkat menteri yang tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah.

Padahal, sebagai sebuah kementerian yang tugasnya membantu presiden seharusnya mereka tak perlu membuat norma baru, cukup membuat peraturan turunan supaya proses pelaksanaan kebijakan lancar.

"Ini yang saya lihat, di level kementerian seperti itu. Sehingga hal itu terkadang tidak sinkron dengan kebijakan Presiden, padahal di level menteri seharusnya cukup membuat peraturan turunannya saja,''kata Robert kepada Bisnis, Rabu (26/4).

Robert menyebutkan, persoalan itu sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Beberapa kali pihaknya diajak berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memikirkan langkah proses penyederhanaan regulasi. Bahkan, terkait hal itu, mereka juga telah membentuk tim khusus terkat hal itu.

"Langkah Kemenko sudah cukup banyak, namun mereka hanya di level kebijakan, soal teknis biasanya di kementerian terkait dan disinilah terkadang permasalahannya," ungkapnya.

Kendala regulasi itu pula yang membuat Kemenko Bidang Perekonomian menunda peluncuran paket kebijakan ke XV yang akan mengatur alur logistik. Akhir Maret lalu, Menko Bidang Perkonomian Darmin Nasution mengatakan, ada sekitar 17 peraturan yang direncanakan sebagai payung hukum paket kebijakan tersebut, namun belasan regulasi tersebut belum tuntas pembahasnnya.

KPPOD sendiri mencatat di level daerah mereka telah nmenderegulasi sekitar 3.000an peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Sedangkan di tingkat pemerintah pusat, selain proses deregulasi, mereka juga menyatakan telah ada sekitar 204 regulasi yang diperbaiki karena tidak sinkron dengan kebijakan presiden.

204 regulasi yang tidak sinkron tersebut umumnya berada di level kementerian. Kendati demikian dia enggan menyebutkan kementerian yang paling banyak memproduksi regulasi tersebut.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal itu tidak terulang di masa depan maka menurutnya tidak ada langkah lain selain perlu ada koordinasi intensif antar kementerian atau lembaga dengan pemerintah serta koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Khusus di daerah, salah satu penyebab kendornya proses deregulasi, kendati dia sendiri menyebutkan implikasinya belum terlalu siginifikan, namun keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan deregulasi ke Mahkamah Agung (MA) secara tidak langsung berimplikasi pada kendornya proses deregulasi tersebut.

Walau demikian, dia mengatakan, hal itu merupakan tantangan bagi pemerintah khususnya KPPOD untuk meningkatkan proses deregulasi supaya ada kepastian investasi bagi pelaku usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper