Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendesak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan relaksasi ekspor mineral karena bertentangan dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain bertentangan dengan undang-undang, koalisi itu juga menilai beberapa Permen ESDM menyebabkan kerugian negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Bisman Bakhtiar mengatakan, aturan tersebut menyebabkan ketidakpastian iklim investasi yang berdampak pada perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha mineral tambang.
Beberapa pelaku usaha mineral tambang sudah menjalankan amanat UU Minerba dengan membangun smelter. Sementara itu, beberapa pelaku usaha lainnya sama sekali tidak beriktikad baik membangun smelter, tetapi mendapatkan relaksasi ekspor.
“MA patut mencabut aturan tersebut agar pelaksanaan UU Minerba konsisten, benar, tegas, dan berpihak pada kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (25/4).
Di lain pihak, peraturan turunan dari UU Minerba tersebut mengaburkan tujuan utama yang tertera dalam UUD 1945 tentang kekayaan alam yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Seharusnya pelaksanaan program penghiliran tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi harus tertunda karena tidak adanya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi membenarkan bahwa terbitnya PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No. 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.
Koalisi itu menilai, regulasi tersebut mengandung cacat formal dan material karena pembentukannnya tidak sesuai dengan prosedur baku dalam UU No. 12/2012 serta secara materil bertentangan dgn UU Minerba dan Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.
Koalisi Masyarakat Sipil telah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas sejumlah ketentuan dan peraturan terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang dikaitkan dengan Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri dan Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2017.
Gugatan uji materi ini bersumber dari perkembangan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dinilai oleh Koalisi diduga inkonsistensi dan malaadministrasi, karena ada bertentangan dengan UU Minerba No. 4/2009. Gugatan ini bertujuan agar pemerintah, dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, memberikan kepastian hukum dengan berpijak pada implementasi hukum yang benar, tegas, dan berpihak pada kepentingan nasional.