JAKARTA — Komisi V DPR RI segera mengevaluasi kebijakan pengintegrasian jalan tol yang berdampak pada penyesuaian tarif di sejumlah ruas.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan, evaluasi akan mengukur peningkatan standar pelayanan minimum yang disediakan oleh badan usaha jalan tol setelah menerapkan kebijakan integrasi transaksi pembayaran.
“Nanti kalau sudah berjalan sebulan efektif, kami akan mengevaluasi supaya kebijakan ini tidak merugikan operator, tetapi juga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (17/4).
Pengintegrasian tarif tol ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017 dan berlaku mulai tanggal 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk jalan tol Jakarta—Tangerang—Merak segmen Simpang Susun Tomang—Tangerang Barat—Cikupa.
Pengintegrasian tersebut berdampak terhadap pergeseran gerbang tol Tomang—Cikupa yang tadinya menggunakan sistem tarif tertutup atau dikenakan tarif sesuai dengan jarak menjadi sistem tarif terbuka.
Dengan pengintegrasian ini, pengguna jalan tol dari Jakarta—Cikupa maupun arah sebaliknya dikenakan tarif flat (datar) senilai Rp7.000 untuk golongan I, baik untuk jarak terdekat maupun terjauh. Sementara itu, ruas tol dari Cikupa hingga Merak dikenakan sistem tarif tertutup.
Ketika menanggapi adanya penyesuaian tarif, Muhidin menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan sebab telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan telah melalui proses konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, kelancaran arus kendaraan di jalan tol menjadi hal yang lebih diutamakan.
“Ini tidak menyalahi aturan karena menyangkut kecepatan karena kecepatan raat-rata ditentukan, sekian puluh kilometer per jam. Jadi, metode perhitungannya yang harus diatur kemudian,” ujarnya.